• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat sesi konferensi pers ungkap kasus penipuan berkedok investasi properti di Kota Malang, Senin (1/8/2021). (Foto: Rizal Adhi/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat sesi konferensi pers ungkap kasus penipuan berkedok investasi properti di Kota Malang, Senin (1/8/2021). (Foto: Rizal Adhi/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Diajak Investasi Proyek Properti, Warga Malang Tipu Rekan Bisnisnya Rp 1,2 Miliar Lebih

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria asal Kota Malang berinisial PA, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota setelah kedapatan melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1.250.000.000,- kepada rekan bisnisnya.

Dalam melakukan aksinya, PA melakukan modus operandi dengan mengajak korban melakukan kerja sama dalam suatu proyek properti yang ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

You might also like

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

05/06/2026 3:16 PM
Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

05/06/2026 2:30 PM

“Sehingga korban mentransfer (total) sebesar Rp 1.250.000.000,-. Transfer tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di wilayah Kota Malang,” terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, terangnya saat melakukan pers rilis pada Senin (02/07/2021) di Mapolresta Malang Kota.

Ternyata, setelah uang ditransfer, objek pekerjaan untuk pembangunan properti ini tidak ada dan tidak tercapai sampai sekarang.

“Pada saat korban menghubungi tersangka, yaitu tidak direspon dan tidak ada komunikasi sama sekali, dicari dan melarikan diri,” bebernya.

Sehingga Resmob dan Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pengejaran. Dan pada hari Minggu (01/07/2021) di wilayah bandung, pelaku berhasil dibekuk.

“Dalam hal ini, penyidik sudah melakukan penahanan dengan alat bukti keterangan 5 saksi, alat bukti transfer dari korban, keterangan tersangka. Sehingga dikenakan pasal 378 junto 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sampai saat ini, masih 1 korban saja yang sudah melapor dengan kerugian Rp 1,25 miliar. Namun, Budi mengatakan jika hari ini rencananya akan ada 1 korban lagi yang melapor.

“Tetapi dengan adanya rilis ini akan ada korban-korban lain yang ikut melapor. Maka melalui jalur rilis ini apabila ada korban yang terkait dengan perkara penipuan, penggelapan, atau objek lain dari tersangka PA, silakan melapor kepada kami. Kita sudah komunikasi dengan korban kedua, rencana hari ini datang untuk membuat laporan di objek yg sama dan tidak ada wujud atau fiktif,” tuturnya

Sejauh ini murni yang melaporkan dari pihak swasta yang ingin kerja sama dengan pelaku,” sambungnya.

Lebih lanjut, Budi menceritakan kenapa korban bisa sampai percaya dan mau mengucurkan uang yang tidak sedikit.

“Merek ini kan rekan bisnis, si pelaku ini mengajak beberapa orang untuk ikut kerja sama di dalam satu proyek perusahaan properti di wilayah Buring, Kedungkandang,” paparnya.

Selain itu, tersangka juga menawarkan keuntungan 50 persen, tentu dengan keuntungan yang besar ini membuat korban terperdaya.

“Dari yang disampaikan, korban akan mendapatkan 50 persen dari keuntungan. Misalnya menanamkan modal Rp 1 miliar, berarti mendapatkan keuntungan Rp 500 juta dalam proyek properti yg dilakukan dalam kerja sama ini,” bebernya.

Kemudian, ia mengatakan jika uang-uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Tapi dalam perjalanan, setelah duit transfer, ternyata objek tersebut tidak dilaksanakan, atau fiktif. Makanya korban merasa kecewa dan membuat laporan polisi pada bulan Februari lalu tanggal 21,” bebernya.

“Dan Rp 1,2 miliar itu yang diterima digunakan untuk kebutuhan pribadi dan lainnya. Ini masih kita analisis aliran-aliran dana tersebut. Bisa juga kita kenakan TPPU kepada orang-orang yang menikmati hasil dari kejahatanan ini,” pungkasnya.

Tags: berita kriminal Malangberita malangberita Malang hari iniinvestasiinvestasi bodongKota MalangKriminalMalangpenipuanPolresta Malang Kota
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

by Dwi Linda
05/06/2026 3:16 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Proses seleksi yang panjang akhirnya menentukan tiga kandidat kuat calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu. Ketiga calon...

Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:30 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Bau menyengat dari limbah industri tahu, meresahkan warga di sepanjang aliran sungai Kecamatan Jogoroto dan sekitarnya, Kabupaten...

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:05 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Pihak PT Kereta Api Indonesia melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan catatan atas momen libur panjang...

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Next Post
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. (Foto: Rizal Adhi/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Polresta Malang Kota Rencanakan Vaksinasi Para Homeless dan Vaksinasi Door to Door

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID