MOJOKERTO, Tugujatim.id – Jabatan tiga kepala dusun Wotanmas Jedong, Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang berakhir dan tidak bisa diperpanjang berbuah polemik. Kepala desa menjadi sosok yang dipojokkan dalam masalah ini.
Kepala Desa Wotanmas Jedong Anang Wijayanto mengaku telah mengirim surat permohonan resmi kepada bupati Mojokerto, Kamis (13/02/2025), guna mendapatkan solusi perihal polemik tersebut.
Baca Juga: Tipikor Jember Investigasi Dugaan Penggelapan Dana Desa Kades Kesilir, Dua Perangkat Desa Diperiksa
Also Read
Dalam surat permohonan bernomor 470/161/416-305.05/2025, Anang berpedoman pada Pasal 26 Ayat 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa kepala desa hanya memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati. Karena itu, Anang meminta bupati Mojokerto segera merespons kekosongan jabatan perangkat desa yang dimaksud.
“Kami merasa bingung dengan rekomendasi, baik camat maupun sekda yang berubah-ubah. Padahal masa jabatan 3 kepala dusun Wotanmas Jedong telah habis,” kata Anang, Sabtu (15/02/2025).
Kades Berharap Bupati Mojokerto Beri Solusi
Ketiga perangkat desa yang dimaksud diangkat lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Wotanmas Jedong Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2009. SK tersebut menyebutkan masa jabatan perangkat desa 15 tahun sejak 20 November 2009 hingga 20 November 2024.
Anang selama ini berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 50. Ketentuan tersebut menyebutkan perangkat desa berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat dan minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
“Sejak 2017 saat itu Undang-Undang 6 Tahun 2014 berlaku hingga masa SK 3 perangkat desa habis. Kemudian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang terbaru, tetap saja ketiga kadus yang dimaksud tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat kembali. Pihak desa tidak berani mengambil keputusan sepihak tanpa mengacu regulasi yang secara jelas mengizinkan pengangkatan kembali perangkat desa yang telah melewati batas usia atau tidak memenuhi minimal syarat pendidikan,” tegas Anang.
Baca Juga: Terjerat Dugaan Kasus Penjualan Tanah Negara, Kades Karang Kedawung Jember Diperiksa Polisi
Menurut dia, harapannya bupati Mojokerto segera memberikan solusi soal polemik kekosongan jabatan kepala dusun Wotanmas Jedong ini.
“Kami berharap bupati (Mojokerto) secepatnya memberikan solusi terhadap kekosongan jabatan tersebut demi stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati