JEMBER, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember resmi menginisiasi pembentukan panitia khusus (pansus) pegawai honorer non-ASN yang terdiri dari 15 anggota. Mereka akan fokus pada gaji honorer yang sempat tertunda.
Tim ini diberikan mandat selama enam bulan untuk mencari solusi atas permasalahan dengan prioritas utama menyelesaikan tunggakan gaji honorer yang belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Baca Juga: Cari Solusi Alternatif, DPRD Paripurnakan Pansus Atasi Polemik Pegawai Honorer di Jember
Dalam pertemuan awal, Wakil Ketua Pansus Tabroni mengungkapkan bahwa pimpinan dan anggota akan mendiskusikan berbagai opsi strategis sebelum mengambil langkah konkret.
“Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan pembayaran gaji honorer non-ASN untuk Januari dan Februari 2025, yang hingga kini belum terealisasi,” ujar Tabroni pada Senin (18/02/2025).
Upayakan Gaji Honorer Dirapel
Dia menekankan, masalah ini sangat penting karena menyangkut kesejahteraan masyarakat Jember. Dia juga menyoroti beberapa kabupaten lain telah berhasil mencairkan anggaran gaji tenaga non-ASN dengan memanfaatkan APBD tahun sebelumnya.
“Kami akan mencari cara agar Pemkab Jember bisa menerapkan mekanisme serupa sehingga gaji honorer yang tertunda bisa dirapel dan dicairkan sebelum Maret,” tambahnya.
Untuk mendapatkan kepastian terkait pencairan anggaran, pansus berencana segera mengundang pihak Pemkab Jember.
“Kami perlu memahami mengapa daerah lain sudah bisa mencairkan anggaran tersebut, padahal dana untuk Jember sudah tercantum dalam APBD,” tegas Tabroni.
Baca Juga: Dilema Kebijakan Non-ASN: 49 Pegawai Honorer BPBD Jember Dirumahkan
Selain itu, pansus juga akan mengkaji perbedaan interpretasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan pemerintah pusat yang dinilai menjadi salah satu kendala utama.
“Ada perbedaan penafsiran atas kebijakan pusat yang memengaruhi pencairan gaji, dan hal ini yang akan kami pertanyakan,” jelasnya.
Dengan langkah strategis tersebut, Pansus non-ASN DPRD Jember berharap masalah keterlambatan pembayaran gaji segera terselesaikan sehingga hak-hak tenaga non-ASN dapat terpenuhi sesuai dengan alokasi anggaran yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati