TUBAN, Tugujatim.id – Karyawan koperasi ditebas hingga tewas oleh nasabahnya sendiri. AS (22) karyawan koperasi warga Kabupaten Lamongan tewas mengenaskan dengan luka tusuk dan tebasan pedang oleh nasabahnya. Pelaku, IS (30), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, nekat menghabisi nyawa korban setelah mengetahui korban menggoda istri pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, peristiwa terjadi di depan kandang sapi di Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Tuban, pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban yang bekerja sebagai penagih utang koperasi (bank plecit) datang ke rumah IS untuk menagih pembayaran.
Namun, bukannya melunasi utang, IS justru keluar dari rumahnya dengan membawa pedang sepanjang 80 cm. Tanpa banyak bicara, langsung menusukkan pedang tersebut ke perut AS dan menebas lehernya.
Korban Kirim WA Ajak Istri Pelaku Hubungan Intim
“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan berpura-pura akan membayar utang. Begitu korban datang, tanpa tanya-tanya, pelaku langsung menyerang dengan pedang,” ujar AKP Dimas Robin Alexander.
Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan warga ke RSUD dr. R. Koesma Tuban. Namun, nyawanya tak tertolong akibat luka terbuka di leher dan luka tusuk di perut. Korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (1/3/2025) malam.
Polisi mengungkap bahwa aksi brutal ini dipicu oleh pesan singkat korban kepada istri pelaku. Pesan tersebut, AS mengajak istri IS untuk berhubungan intim dengan imbalan Rp500 ribu.
BACA JUGA: Dua Hari Berturut-turut Warga Tuban Digegerkan Penemuan Jenazah
“Korban mengirim pesan tidak pantas kepada istri pelaku, menawarkan sejumlah uang agar bisa berbuat asusila. Setelah membaca pesan itu, pelaku emosi karena merasa harga dirinya dilecehkan,” jelas AKP Dimas.
Tak terima dengan perlakuan korban, IS kemudian menyusun rencana dengan memancing korban datang ke rumahnya. Begitu AS tiba, pelaku langsung menyerangnya dengan pedang tanpa memberi kesempatan untuk berbicara. Usai melakukan aksinya, IS melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran setelah mendapat laporan dari warga. Pelaku akhirnya kami amankan di Lamongan tanpa perlawanan,” kata AKP Dimas.
BACA JUGA: Tragis! Suami Bunuh Istri di Tuban Lalu Gantung Diri di Bojonegoro
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pedang sepanjang 80 cm yang digunakan untuk membunuh korban serta pakaian korban yang berlumuran darah. Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko