PASURUAN, Tugujatim.id – MZ (44), pria warga Pasuruan ditangkap karena mencuri uang di koperasi bekas tempatnya bekerja. Pelaku mengambil uang di Kantor Koperasi CMD Cabang Podokaton, Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Aipda Junaidi menyatakan, aksi pencurian terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Namun baru diketahui pada 6 Maret 2025 saat pegawai koperasi membuka loker dan mendapati uang sebesar Rp1,4 juta hilang. Rekaman CCTV mendapati pelaku masuk ke dalam kantor koperasi pada malam hari.
“Laporan baru diterima Polsek Keboncandi pada 17 Maret 2025, dan kami segera melakukan penyelidikan,” ujar Junaidi pada Kamis (20/3).
BACA JUGA: Maling Sepeda Motor di Alun-Alun Bangil Babak Belur Dihajar Massa
MZ tercatat sebagai warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB. MZ sendiri merupakan mantan karyawan koperasi yang telah diberhentikan sejak Januari 2025.
“Kami telah menangkap tersangka berikut dengan barang bukti. MZ ini merupakan mantan karyawan koperasi tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya MZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko







