JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Non-ASN menemukan sebanyak 125 dokumen tenaga honorer yang tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Penemuan ini merupakan hasil dari pendataan berjenjang yang dilakukan untuk menata pegawai honorer non ASN, baik yang terdaftar maupun tidak dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Satgas Non ASN Pemkab Jember, Ratno Cahyo Sembodo menjelaskan bahwa timnya langsung melakukan pemeriksaan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), usai pembentukan satgas pada pekan sebelumnya.
“Kami melakukan penyisiran ini untuk mendapatkan data tenaga honorer yang lebih akurat dibandingkan data sebelumnya,” ungkap Ratno Cahyo Sembodo pada Kamis (20/3/2025).
BACA JUGA: Honor Tenaga Non-ASN Jember Tertahan Dijanjikan Cair Sebelum Hari Raya Idulfitri
Menurutnya, proses yang dilakukan mencakup pemeriksaan seluruh dokumen pengangkatan dan verifikasi faktual.
“Validasi dilakukan secara berjenjang dengan membandingkan data dari aplikasi BKN, memeriksa dokumen pengangkatan, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) di setiap OPD,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 125 nama yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga bermasalah.
“Jika terbukti dokumennya palsu, maka akan dilakukan pemeriksaan disiplin,” tegasnya.
Ratno Cahyo Sembodo memaparkan bahwa temuan ini memiliki berbagai kategori permasalahan, mulai dari ketidaksesuaian persyaratan hingga pegawai yang sudah tidak aktif lagi.
“Beberapa tidak memenuhi kriteria masa kerja sesuai regulasi, ada juga yang namanya terdaftar tetapi orangnya sudah tidak aktif, dan ada yang masa kerjanya dimundurkan,” terangnya.
BACA JUGA: Wadul Gus’e Jadi Pengaduan Masalah Masyarakat Jember Tanpa Sekat
Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah percepatan dengan melakukan verifikasi faktual langsung kepada yang bersangkutan. Menurutnya, saat ini total tenaga honorer non ASN yang masuk database BKN maupun tidak berjumlah 13.049 orang.
“Semua proses masih berjalan, jadi harap ditunggu. Termasuk proses pencairan gaji yang harus mengacu pada regulasi yang berlaku,” tandas Ratno Cahyo Sembodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







