SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demo penolakan Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/03/2025), berakhir ricuh. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim pun bereaksi dengan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Akibat insiden tersebut, dua wartawan yaitu Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari beritajatim.com menjadi korban pemukulan polisi.
Baca Juga: AJI Surabaya Kecam Polisi yang Pukul dan Intimidasi Jurnalis Saat Meliput Demo Tolak UU TNI
Insiden yang sama juga terjadi di Kota Malang sehari sebelumnya soal aksi penolakan UU TNI. Akibatnya, sejumlah jurnalis dari pers mahasiswa dianiaya aparat. Bahkan, satu jurnalis perempuan dari kampus sempat jadi korban pelecehan verbal.
AMSI Jatim menilai aksi represif ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, jurnalis memiliki hak untuk meliput hingga menyampaikan informasi kepada publik tanpa ancaman atau intimidasi.
Kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.
Pentingnya Pemahaman Polisi soal Peran Jurnalis di Lapangan
Sementara itu, Ketua Umum AMSI Jatim Yatimul Ainun mengatakan, insiden ini mencerminkan perlunya peningkatan pemahaman aparat keamanan terhadap peran jurnalis di lapangan.
“Aksi kekerasan pada jurnalis itu ancaman bagi demokrasi dan kebebasan pers. Kami mendesak Kapolri untuk cepat mengusut tuntas insiden ini dan memberi sanksi aparat yang terlibat,” tegasnya.
Selain itu, AMSI Jatim juga meminta agar polisi menjamin keamanan jurnalis yang bertugas di lapangan, khususnya dalam situasi-situasi yang berpotensi menimbulkan konflik. AMSI juga mendorong seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar utama dalam demokrasi.
AMSI akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi jurnalis lainnya sebagai bentuk solidaritas untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi kembali di masa mendatang.
“Kami ajak seluruh insan pers untuk bersatu dalam melawan segala bentuk kekerasan dan upaya pembungkaman terhadap media,” ujarnya.
Harapan AMSI Jatim kepada perusahaan media untuk memberikan pengetahuan dan pedoman dalam melindungi jurnalis dalam meliput di daerah konflik agar mendahulukan keselamatan yang paling utama.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia. Segala bentuk kekerasan atas jurnalis harus dilawan. Kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








