• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi pusat perbelanjaan yang tampak bercahaya di malam hari sebelum pandemi melandan. (Foto: Pexels)

Ilustrasi pusat perbelanjaan yang tampak bercahaya di malam hari sebelum pandemi melandan. (Foto: Pexels)

Mal Dibuka, Pengunjung yang Belum Vaksin Wajib Tunjukan Tes PCR Negatif

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Uji coba pembukaan mal pada 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya berlangsung selama sepekan, yakni tanggal 10—16 Agustus 2021. Namun, salah satu syarat yang harus dipenuhi pengunjung mal adalah menunjukan hasil negatif PCR dan atau Swab Antigen bagi yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

“Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin di aplikasi PeduliLindungi,” tulis instruksi tersebut dikutip Rabu (11/06/2021).

Kemudian, pengunjung wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik. Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan bukti tes hasil negatif antigen (maks 1×24 jam) atau PCR (maks 2×24 jam) beserta KTP.

Untuk bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital. Sementara itu, pengunjung hanya diperbolehkan bagi orang dewasa, artinya pengelola mall akan membatasi usia pengunjung.

“Bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk,” seperti tertuang dalam aturan tersebut.

Adapun restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa dan pesan antar, kecuali di area terbuka. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.

Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara dan jika ditemukan kasus positif akan ditutup selama tiga hari.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, M Lutfi mengimbau agar masyarakat taat terhadap peraturan yang berlaku.

“Memgimbau tegas seluruh pihak agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin dan selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Tags: covid-19DKI JakartaJakartaKota JakartamalpandemiPusat perbelanjaanvaksinvaksinasi
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Warga Desa Tulungrejo, Kota Batu tengah mengaduk adonan jenang bersama untuk memohon keselamatan terhindar dari penyakit, Rabu (11/8/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim) ngudek jenang

Melihat Tradisi 'Ngudek Jenang' untuk Tolak Bala di Desa Tulungrejo Kota Batu

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID