SURABAYA, Tugujatim.id – Polemik dugaan penahanan ijazah karyawan oleh UD Sentoso Seal kian memanas pada Selasa (15/04/2025). Dalam kegiatan hearing yang dilakukan Komisi D DPRD Kota Surabaya, pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, membantah semua tudingan dan mengklaim tidak mengenal korban, Nila Handiarti.
Sebagai upaya mediasi yang difasilitasi oleh Komisi D ini juga dihadiri perwakilan Disnaker Kota Surabaya dan Disnakertrans Provinsi Jatim.
Kian Memanas, Mengelak Tak Kenal Korban
Suasana hearing yang biasanya menjadi jembatan penyelesaian justru berubah tegang. Diana yang datang bersama suaminya bersikeras bahwa dirinya tidak pernah menahan ijazah karyawan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Disperinaker Audit Perusahaan Terkait Polemik Penahanan Ijazah Pekerja
“Saya tidak ingat satu per satu karyawan. Karena karyawan saya keluar masuk. Saya merasa tidak menahan ijazah. Saya siap melalui jalur hukum yang berlaku untuk mengetahui siapa yang benar dan salah,” kata Diana kepada para undangan yang hadir di lantai 2 kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/04/2025).
Diana Ragukan Keaslian Bukti Korban
Diana juga meragukan keaslian dokumen yang ditunjukkan oleh Nila.
“Bisa saja kop surat itu palsu,” imbuhnya.

Nila yang datang dengan sejumlah rekan, mengungkapkan kesaksiannya dengan penuh emosi. Dia mengaku tidak punya masalah selama bekerja, bahkan sering lembur tanpa dihargai.
“Saya cuma ingin ijazah saya kembali. Itu saja. Karena itu bentuk pengorbanan almarhum ibu saya yang telah menyekolahkan saya,” ucap Nila dengan penuh haru.
Baca Juga: Pengusaha Surabaya Minta Maaf ke Cak Ji: Akhiri Kisruh Cabut Laporan ke Polisi
Tidak hanya itu, Nila juga menyebutkan adanya perlakuan diskriminatif di tempat kerja.
“Beberapa teman saya juga mengalami hal yang sama. Bahkan, ada larangan bagi karyawan laki-laki untuk salat Jumat,” ungkapnya.
Meski bukti-bukti berupa dokumen dan foto telah ditunjukkan, Diana tetap tidak bergeming. Mediasi pun berakhir tanpa titik temu.
Disnakertrans Provinsi Jatim Akan Audit Perusahaan Diana
Menanggapi kebuntuan ini, Kepala Bidang Pengawasan dan K3, Disnakertrans Provinsi Jatim Tri Widodo mengatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Besok, kami akan panggil kedua belah pihak kembali untuk pemeriksaan lebih dalam,” ucap Tri.
Selain itu, Tri juga menyebutkan akan mengaudit perusahaan Diana secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran yang serius, perusahaan tersebut terancam akan ditutup.
“Sesuai arahan dari dewan, kami akan melanjutkan audit atau pemeriksaan secara menyeluruh mulai akta berdirinya dan surat-surat lainnya. Apabila memang ditemukan pelanggaran, bisa saja langsung ditutup,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati







