Penyelundupan Pil Dobel L di Lapas Tuban, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Gigih Mazda

KriminalNews

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan pihak Lapas Tuban dan Polres Tuban terkait kasus penyelundupan 1.028 butir pil Dobel L ke dalam lapas. (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan pihak Lapas Tuban dan Polres Tuban terkait kasus penyelundupan 1.028 butir pil Dobel L ke dalam lapas. (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Polisi dari Polres Tuban akhirnya menetapkan satu orang tersangka, MS (23), terkait kasus penyelundupan 1.028 butir pil koplo jenis Dobel L ke dalam Lapas Kelas II B Tuban (Lapas Tuban) yang terjadi Kamis (12/8/2021) pagi kemarin.

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain dalam keterangannya menuturkan, tersangka yang juga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lapas ini, beralamat Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Dia ditetapkan tersangka berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas dari saksi SI yang bereperan sebagai pengambil barang berupa botol yang terbungkuns plastik putih.

“Dari hasil pemeriksaan kita amankan satu tersangka, sebagai pemilik barang,” terang Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain kepada awak media saat merilis kasus di Lapas Kelas II B Tuban, Jumat (13/8/2021).

Pria kelahiran pulau Madura ini menambahkan, awalnya tersangka ini menyuruh salah satu penghuni lapas lainnya untuk mengambil barang yang telah disiapkan sebelumnya oleh orang yang berinisial US di luar lapas dengan cara dilempar dan jatuh diarea lapangan olahraga.

“Jadi MS menyuruh SI untuk mengambil barang tanpa diberi tahu isi barang itu,” tambah Dzaky.

Kepala Lapas Tuban, Siswarno bersama Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, KabagRen Polres Tuban, AKBP Nur Khozin, merilis kasus penyulundupan pil pil Doubel L dalam Lapas Kelas II B Tuban, Jumat (13/8/2021). (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)
Kepala Lapas Tuban, Siswarno bersama Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, KabagRen Polres Tuban, AKBP Nur Khozin, merilis kasus penyulundupan pil pil Doubel L dalam Lapas Kelas II B Tuban, Jumat (13/8/2021). (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

Setelah penggagalan penyelundupan pil yang masuk dalam daftar G ini, Sat reskrim Polres Tuban, memeriksa SI, bahwa barang itu bukannya miliknya. Melainkan ia hanya disuruh. Kemudian dalam hari itu juga, MS yang disangka pemilik barang, juga dimintai keterangan.

Untuk memenuhi syarat jeratan Hukum. Polisi mengembangkan kasus, dan empat orang diamanakan ke Polres Tuban, dengan status satu orang tersangka, dan tiga lainnya sebagai saksi.

“ Hasil pemeriksaan. MS pemilik barang yang memang memesan barang dari luar,” ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sebatas diketahui, Lapas Kelas II B Tuban kembali menggagalkan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas melalui pelemparan, Kamis (12/08/21).

Kepala Lapas Tuban Siswarno menjelaskan Petugas Portir pada pukul 04.56 WIB menangkap basah adanya barang mencurigakan yang dilempar dari luar Lapas dan mendarat di lapangan.

Petugas Lapas Tuban kemudian berinisiatif memfoto barang yang dibungkus plastik putih itu dan menunggu diambil untuk mengetahui pemiliknya.

“Petugas kami mengintai dari balik pintu portir untuk menunggu barang tersebut diambil pemiliknya,” jelasnya.

Dia melanjutkan pada pukul 05.03 WIB ada narapidana pekerja dapur berinisial SI yang seharusnya menuju ruang dapur untuk bekerja justru mengambil barang tersebut. Siswarno menuturkan petugasnya langsung memanggil dan mengamankan tersangka SI sekaligus barang bukti.

“Kami langsung koordinasi dengan Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar pria dua anak tersebut.

Siswarno menambahkan dari hasil pemeriksaan awal oleh Polres Tuban diamankan lagi 3 orang warga binaan lain berisial MM, MS, dan US untuk dimintai keterangan. Siang hari, ke-empatnya digelandang ke Mapolres Tuban untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal didapatkan barang terlarang yang diselundupkan dengan cara dilempar tersebut adalah 1028 butir pil Dobel L, dan satu unit handphone.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...