TUBAN, Tugujatim.id – Polres Tuban telah menetapkan salah satu narapidana berinisial MS (23) sebagai tersangka kasus penyelundupan seribuan lebih butir pil Dobel L ke dalam Lapas Kelas II B Tuban (Lapas Tuban), Jumat (13/8/2021) ini. Penyelundupan barang haram tersebut dilakukan oleh rekan MS dengan cara dilempar dari luar tembok lapas, Kamis (12/8/2021) kemarin dan berhasil digagalkan pihak lapas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, MS, yang juga merupakan narapidana kasus narkoba ini diketahui melakukan aksi penyelundupan obat-obatan terlarang ke dalam Lapas Tuban ini untuk kali kedua. Di mana keduanya berhasil digagalkan oleh Lapas Tuban.
Berdasarkan kronologi kasus kejahatan narkoba yang telah dilakukan tersangka, napi ini dipenjara karena kasus sabu-sabu pada tahun 2018 silam dan akhirnya ditahan di Lapas Tuban. Selang beberapa tahun kemudian, dia mencoba menyuruh istrinya untuk menyulundupkan pil koplo ke dalam rantang makanan.
Benar saja, petugas sipir waktu itu berhasil menggagalkan peredaran gelap obat terlarang yang dibawa istri tersangka. Dengan alibi mengirimkan makanan kepada suaminya, dia bersama istrinya akhirnya divonis penjara. Di mana MS mendapat kurungan tambahan 3,5 tahun, sedangkan istrinya 2 tahun.
Sejauh ini, tersangka setidaknya telah tiga kali terjerat kasus narkoba. Di mana dua di antaranya yakni kasus usaha penyelundupan ke dalam lapas.
“Ini sudah menjalalani hukuman tinggal satu tahun lagi. Malah dia (tersagka, red) berbuat kembali dengan penyelundupkan pil Doubel L dengan cara dilemparkan dari luar lapas. Ini kasus yang ketiga kalinya,” ujar Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain kepada awak media saat merilis kasus di Lapas Kelas II B Tuban, Jumat (13/8/2021).
MS ditetapkan tersangka, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas dari saksi SI yang berperan sebagai pengambil barang berupa botol yang terbungkus plastik putih.
“Dari hasil pemeriksaan kita amankan satu tersangka, sebagai pemilik barang,” Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain kepada awak media saat merilis kasus di Lapas Kelas II B Tuban, Jumat (13/8/2021).
Polres Tuban Sempat Amankan 4 Narapidana Lapas Tuban
Pria kelahiran pulau Madura ini menambahkan, awalnya tersangka ini menyuruh salah satu penghuni lapas lainnya untuk mengambil barang yang telah disiapkan sebelumnya oleh orang yang berinisial US di luar lapas dengan cara dilempar dan jatuh di area lapangan olahraga.
“Jadi pemiliiknya MS. Dia menyuruh SI untuk mengambil barang tanpa diberi tahu isi barang itu,” tambah Daky.
Sebatas diketahui, Lapas Kelas IIB Tuban kembali menggagalkan penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas melalui pelemparan, Kamis (12/08/21).
Kepala Lapas Tuban Siswarno menjelaskan Petugas Portir pada pukul 04.56 WIB menangkap basah adanya barang mencurigakan yang dilempar dari luar Lapas dan mendarat di lapangan.
Petugas Lapas Tuban kemudian berinisiatif memfoto barang yang dibungkus plastik putih itu dan menunggu diambil untuk mengetahui pemiliknya.
“Petugas kami mengintai dari balik pintu portir untuk menunggu barang tersebut diambil pemiliknya,” jelasnya.
Dia melanjutkan pada pukul 05.03 WIB ada narapidana pekerja dapur berinisial SI yang seharusnya menuju ruang dapur untuk bekerja justru mengambil barang tersebut. Siswarno menuturkan petugasnya langsung memanggil dan mengamankan tersangka SI sekaligus barang bukti.
“Kami langsung koordinasi dengan Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar pria dua anak tersebut.
Siswarno menambahkan dari hasil pemeriksaan awal oleh Polres Tuban, diamankan juga 3 orang warga binaan lain berisial MM, MS, dan US untuk dimintai keterangan. Siang hari, ke-empatnya digelandang ke Mapolres Tuban untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal didapatkan barang terlarang yang diselundupkan dengan cara dilempar tersebut adalah 1.028 butir Pil Dobel L, dan satu unit handphone.