PAMEKASAN, Tugujatim.id – PMII Pamekasan dan warga masyarakat menggelar aksi solidaritas untuk para nelayan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan yang diperiksa Polres Pamekasan terkait kasus perusakan mangrove atas pelaporan Perhutani KPH Madura. Aksi digelar dengan mendatangi Kantor Perhutani Madura dan Mapolres Pamekasan, pada Jumat (25/04/2025).
Ketua Pengurus Cabang PMII Kabupaten Pamekasan (PC PMII), Homaidi mengatakan akan mendampingi para nelayan dalam kasus perusakan mangrove atas pelaporan Perhutani KPH Madura tersebut. Ia menegaskan, pengerukan sungai yang disebutkan perusakan mangrove dipergunakan untuk kepentingan perahu nelayan berlabuh.
“Sangat disayangkan Perhutani terlalu tergesa-gesa mengambil langkah hukum, tanpa melakukan mediasi terlebih dahulu dengan para nelayan dan tokoh di sana, sementara aktor intelektual dari pengrusakan mangrove yang sebenarnya tak tersentuh hukum,” ungkap Homaidi, Jumat (25/04/2025).
Homaidi menegaskan, PC PMII Kabupaten Pamekasan akan memastikan suara para nelayan tidak tenggelam di tengah arus pembangunan yang mengabaikan aspirasi.

“Kami tidak akan tinggal diam terdahap segala bentuk penindasan, kami mendorong setiap kebijakan untuk kelestarian lingkungan, tetapi menciptakan dialog antara pemerintah daerah dan dinas terkait untuk membuka ruang partisipasi nelayan dan menemukan solusi bersama jauh lebih baik,” tegasnya.
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman akan mempelajari pokok permasalahan dalam kasus perusakan mangrove, sehingga bisa menawarkan solusi yang tepat bagi Perhutani, Nelayan, dan PMII.
“Kami akan membuka ruang dialog, mencarikan solusi bersama atas persoalan kedua belah pihak, baik nelayan, perhutani dan PMII, sehingga semuanya bisa happy ending,” ungkapnya.
Kholilurrahman berharap, Perhutani dalam menyelesaikan persoalan tidak serta-merta langsung melakukan pelaporan, kendatipun sudah haknya. Perlu juga memperhatikan nilai-nilai sosial dan mengedepankan duduk bersama.
“Sebaiknya duduk bersama dan bisa menahan diri, PMII Pamekasan bersama nelayan jaga emosi, kemudian Perhutani jangan mendahulukan ego sektoral, sehingga bisa terselesaikan dengan baik dan tidak menguras energi, saya yakin semuanya memiliki tujuan yang baik” pungkasnya.
BACA JUGA: Mobil Dinas Mewah Bupati Pamekasan, Harganya Rp1,8 Miliar
Sementara Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendriy Soelistiawan saat menemui perwakilan massa aksi berjanji akan mengajukan permintaan PMII kepada Pimpinan terlebih dahulu.
“Tuntutan penangguhan sementara proses hukum kasus perusakan mangrove dengan mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu, akan disampaikan kepada pimpinan, hasilnya paling lambat hari Senin”, pungkasnya.
Perhutani KPH Madura melaporkan ke Mapolres Pamekasan terkait dugaan perusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu pada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Rifqan
Editor: Darmadi Sasongko







