MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polres Mojokerto memberi atensi penuh atas laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis yang diderita oleh WN, warga Bangsal, Mojokerto, oleh suaminya yakni BHP alias Bayu.
Polisi juga membenarkan perihal laporan yang dilayangkan oleh WY soal dugaan kekerasan psikis di Mojokerto itu. Hal ini berdasarkan laporan tertanggal 8 April 2025 dengan surat tanda terima laporan polisi STTLPM/114/SATRESKRIM/IV/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO.
Baca Juga: Istri di Mojokerto Laporkan Suami, Depresi Diduga Korban Kekerasan Psikis 10 Tahunan
Selain itu, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi atas kasus dugaan kekerasan psikis di Mojokerto yang dialami oleh ibu dua anak ini.
“Rencananya, ada pemanggilan saksi lagi minggu depan. Kami juga menunggu hasil tes kejiwaan dari Polda Jatim,” beber Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Ahmad Muthoin, Jumat (16/05/2025).
Hasil Tes Kejiwaan untuk Naikkan Kasus
Muthoin pun mengaku masih menunggu hasil diagnosa psikis WY yang sebelumnya dilakukan di Polda Jatim. Sebab, hasil diagnosa dari tes kejiwaan ke psikiater dan psikolog di Polda Jatim ini nantinya digunakan sebagai bahan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan bila telah memenuhi unsur.
“Kami masih menunggu, jadi jika sudah ada hasil (tes kejiwaan ke psikiater dan psikolog di Polda Jatim) maka baru bisa diputuskan apakah memenuhi unsur dan naik ke tahap penyidikan atau tidak,” terang Muthoin.
Menurut Muthoin, proses diagnosa psikis butuh waktu relatif lebih lama ketimbang proses diagnosa fisik.
“Sebab, proses diagnosa psikis butuh waktu lebih lama daripada proses diagnosa fisik,” urainya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan asal Mojokerto yakni WY memutuskan melaporkan suaminya yakni BHP alias Bayu ke polisi atas dugaan KDRT secara psikis.
“Jujur, saya menjalani rumah tangga yang penuh tekanan. Suami saya itu tidak hanya selingkuh, tapi juga menghabiskan harta benda saya, punya banyak hutang, bahkan kuat dugaan saya bahwa dirinya (si suami) itu seorang pengguna narkoba,” ungkap WY saat ditemui, Kamis (15/05/2025).
Sementara itu, Sementara itu, kuasa hukum WY, Joko R mengatakan bahwa kliennya memang benar telah menemui salah satu psikolog di Malang. “Dan hasilnya, klien kami dinyatakan dalam kondisi depresi berat,” bebernya.
Joko menambahkan, kliennya juga telah melaporkan kasus tersebut ke unit PPA Polres Mojokerto dan direspons dengan baik. Tak hanya itu, aduan ini juga diterima bahkan diteruskan untuk tes kejiwaan ke psikiater dan psikolog di Polda Jatim. Sebelumnya juga polisi telah memanggil dua saksi dari pihak korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








