JEMBER, Tugujatim.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Jember akan mengimplementasikan pembatasan akses pada Simpang Argopuro Jember mulai besok, Jumat 4 Juli 2025 pada pukul 16.00 WIB. Implementasi ini merupakan bagian dari program percobaan selama sebulan yang bertujuan mengatasi masalah kemacetan dan meningkatkan keamanan berkendara di wilayah pusat kota Jember.
Keputusan ini merupakan hasil dari diskusi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diselenggarakan oleh Dishub Jember pada Rabu, 2 Juli 2025. Pertemuan tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain anggota DPRD Jember, perwakilan Satlantas Polres, BPTD Kelas II Jawa Timur, BPJN, serta Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya.
Penjabat Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, mengkonfirmasi bahwa program percobaan akan dimulai sesuai jadwal. “Program percobaan berlangsung 30 hari dan dimulai besok pukul 16.00,” tegas Gatot saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025).
Mekanisme pembatasan ini akan dilaksanakan dengan cara menutup median jalan dan mengkonversi simpang bersinyal Argopuro menjadi simpang tanpa sinyal lalu lintas.
Berdasarkan pengaturan tersebut, kendaraan yang berasal dari Jalan Gajah Mada tidak dapat langsung menuju Jalan Argopuro, namun harus dialihkan melalui Jalan Imam Bonjol atau Jalan Hayam Wuruk. Sementara itu, akses dari Jalan Argopuro hanya diperbolehkan menuju ke arah Jalan Gajah Mada.
Gatot menyampaikan, pembatasan tersebut dilakukan, melihat kondisi kemacetan yang kerap terjadi di persimpangan Argopuro. Kondisi tersebut mengkhawatirkan, khususnya di waktu-waktu sibu yaitu pagi hari dan sore hari.
Forum LLAJ juga telah menyusun berbagai strategi pendukung lainnya, termasuk rencana pengaktifan Simpang Tiga Sentot Prawirodirjo dan pelaksanaan kajian teknis berkala pada koridor Hayam Wuruk dan Gajah Mada.
Meskipun demikian, akses Simpang Argopuro tetap dapat dibuka secara khusus dalam situasi tertentu, seperti pelaksanaan acara besar atau berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintas yang mendesak.
Gatot menghimbau seluruh pengguna jalan untuk mengikuti petunjuk rambu dan arahan petugas yang bertugas selama periode percobaan berlangsung.
“Kami mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat terhadap kebijakan ini demi terciptanya keselamatan dan kelancaran berlalu lintas,” jelasnya.
Dishub Jember menekankan bahwa penilaian akan dilakukan secara berkala sepanjang masa percobaan 30 hari sebelum menentukan apakah kebijakan ini akan diberlakukan secara permanen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








