TUBAN, Tugujatim.id – Pasca penetapan tersangka dugaan kasus biopori fiktif di Tuban pada 2021, negara harus menanggung kerugian hingga Rp344 juta. Alih-alih membantu mengatasi masalah resapan air, justru proyek bernilai hampir Rp1 miliar itu diduga kuat dikorupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tersangka kasus korupsi biopori fiktif di Tuban adalah YA, WS, dan HG. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek. Ketiganya kini ditahan di Lapas Tuban sejak 21 Juli 2025 untuk proses penyidikan lanjutan.
Baca Juga: Kejari Tuban Tetapkan 3 Tersangka Kasus Biopori Fiktif, Ada 7.100 Titik Tak Terpasang
“Proyek ini dilaksanakan dengan nilai anggaran Rp974 juta lebih, tersebar di 328 desa dan kelurahan di 20 kecamatan. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi,” ungkap Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo pada Selasa (22/07/2025).
Dari total 16.400 titik biopori yang seharusnya dikerjakan, kejaksaan menemukan hanya sekitar 9.000-an titik yang benar-benar tertanam. Sisanya, sebanyak 7.100 titik tidak dikerjakan sama sekali alias fiktif. Kondisi ini menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan, proyek ini diduga sudah dikondisikan sejak awal. Ketiga tersangka menggunakan perusahaan berbeda namun dengan modus yang hampir sama, yakni meminjam bendera CV untuk mengerjakan proyek, tanpa kapasitas dan pelaksanaan yang memadai.
“Tim kami menemukan banyak laporan palsu di desa-desa, alat dan bahan yang masih banyak berserakan di balai desa, serta biopori yang tidak pernah dibuat. Ini bukan hanya kelalaian, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi,” tegas Imam.
Penyidik Periksa 49 Saksi
Kejari Tuban menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, disertai pasal-pasal KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Penyidik juga telah memeriksa 49 orang saksi dan melibatkan dua ahli dalam perkara ini. Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas terkait.
“Ini baru langkah awal. Kami akan terus usut siapa saja yang terlibat agar kasus ini tuntas dan tidak terulang kembali,” tandas Imam.
Diberitakan sebelumnya, kasus biopori fiktif di Tuban pada 2021 akhirnya jadi sorotan aparat penegak hukum. Setelah serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek senilai hampir Rp1 miliar itu.
Data yang dihimpun kejaksaan mengungkap proyek pembuatan lubang resapan ini tersebar di 328 desa dan kelurahan di 20 kecamatan. Total ada 16.400 titik biopori yang seharusnya dibuat. Hasilnya di lapangan jauh dari ekspektasi, hanya sekitar 9.000-an titik yang benar-benar tertanam. Sisanya, 7.100 titik fiktif alias tidak dipasang sama sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








