MALANG, Tugujatim.id – Acuan tarif tertinggi swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kabupaten Malang telah ditetapkan sebesar Rp 495 ribu. Untuk itu, Polres Malang mulai memantau penerapan aturan tersebut ke beberapa penyedia layanan swab PCR di Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi mengatakan bahwa pihaknya telah meninjau beberapa penyedia layanan jasa swab PCR di wilayah hukum Polres Malang.
Di antaranya, RS Marsudi Waluyo, RSUD Lawang, RS Ben Mari, RS Ramdani Husada, RS Bala Keselamatan, RS Prima Husada, RSUD Kanjuruhan, RS Umum Mitra Delima, RS Gondanglegi dan RS Wava Husada.
“Hasil tinjauan yang kami lakukan di wilayah hukum Polres Malang ini, tarif swab PCR sudah seragam semua. 10 RS yang kami tinjau, semuanya sudah menerapkan aturan tarif tertinggi sebesar Rp 495 ribu,” ujarnya, Kamis (19/8/2021).
Donny menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ditemui adanya penyedia jasa layanan swab PCR yang melebih acuan tarif tertinggi yang sudah ditetapkan sebesar Rp 495 ribu tersebut.
“Tentu akan kita tindak tegas, namun untuk sanksinya masih kita koordinasikan dengan Pemkab Malang. Kami juga menunggu petunjuk pimpinan dari Direktorat Krimsus Polda Jatim,” paparnya.
Dalam tinjauannya, pihaknya juga mencatat hanya ada tiga RS yang bisa mengeluarkan hasil swab PCR dalam waktu satu kali 24 jam yang juga merupakan instruksi Presiden RI. Diantaranya, RS Wava Husada, RS Prima Husada dan RSUD Kanjuruhan.
“Masalah waktu hasil swab, hanya ada 3 RS yang bisa mengeluarkan hasil swab satu kali 24 jam. Karena hanya mereka yang memiliki lab sendiri,” ucapnya.