• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri dalam webinar #8 OJK Malang X Tugu Media Group pada Rabu (25/08/2021). (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri dalam webinar #8 OJK Malang X Tugu Media Group pada Rabu (25/08/2021). (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)

Webinar #8, OJK Malang X Tugu Media Group Ulas Securities Crowdfunding untuk Pelaku UMKM

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang berkolaborasi dengan Tugu Media Group kembali sukses menggelar webinar literasi keuangan. Webinar series #8 OJK Malang X Tugu Media Grup ini mengulas tentang securities crowdfunding, Rabu (25/08/2021).

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menyampaikan, securities crowdfunding merupakan skema pembiayaan alternatif dengan menggalang dana melalui pasar modal.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

“Securities crowdfunding ini juga bertujuan meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat. Karena memberikan alternatif sebagai sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya merekomendasikan pelaku UMKM untuk memanfaatkan securities crowdfunding. Terutama bagi UMKM yang membutuhkan pembiayaan modal untuk mengembangkan usahanya agar lebih besar.

“Securities crowdfunding ini menjadi suatu alternatif pendanaan yang nantinya akan bisa berkembang pesat. Jadi, UMKM diharapkan bisa menjadi bagian dari ekosistem securities crowdfunding ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengaturan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pasar Modal Syariah OJK Darmawan menuturkan, melalui securities crowdfunding, UMKM bisa mengakses pasar modal dalam menggalang pendanaan.

“Securities crowdfunding ini untuk mengakselerasi UMKM kita. Sebagaimana kita ketahui, UMKM ini menjadi pondasi perekonomian nasional. Lebih dari 50 persen pendapatan nasional itu bersumber dari UMKM,” ujarnya.

Kepala Bagian Pengaturan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pasar Modal Syariah OJK, Darmawan saat menyampaikan materi dalam webinar #8 OJK Malang X Tugu Media Group pada Rabu (25/08/2021). (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim) 
Kepala Bagian Pengaturan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pasar Modal Syariah OJK, Darmawan saat menyampaikan materi dalam webinar #8 OJK Malang X Tugu Media Group pada Rabu (25/08/2021). (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim) 

Dia menjelaskan, di dalam securities crowdfunding terdiri dari beberapa pihak. Di antaranya, penyelenggara yang memiliki badan hukum, penerbit sebagai pemilik usaha, dan pemodal.

“Penyelanggara inilah yang nanti akan memfasilitasi UMKM untuk menghimpun dana dari pemodal. Dia juga yang melakukan seleksi kelayakan calon penerbit atau pemilik usaha melalui platform,” jelasnya.

Penyelenggara layanan securities crowdfunding juga harus mampu menganalisis risiko dan kelayakan penerbit. Di mana OJK juga telah mengatur secara ketat terkait perizinan penyelenggara layanan securities crowdfunding ini.

“Dia harus berbadan hukum sebagai PT atau koperasi jasa, permodalan minimal Rp 2,5 miliar. Penyelenggara juga wajib memiliki SDM ahli di bidang IT dan ahli penelaahan penerbit. Sebab, dia yang menentukan kelayakan UMKM untuk menjadi penerbit,” paparnya.

Selain itu, penyelenggaran juga wajib menyampaikan laporan tahunan, tengah tahunan, dan laporan insidentil ke OJK.

Sementara itu, untuk bisa menjadi penerbit dalam securities crowdfunding maka harus memiliki usaha berbentuk badan usaha. Penerbit juga memiliki kewajiban menyerahkan dokumen informasi kepada penyelenggara dan menyampaikan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan.

UMKM yang akan menerbitkan juga wajib memiliki proyek. Di mana syarat proyek ini harus memiliki manfaat ekonomis, proyek sendiri, dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah pasar modal.

Sedangkan untuk syarat pemodal yaitu memiliki rekening efek, memiliki kemampuan membeli efek penerbit, dan memenuhi kriteria pemodal.

Founder and Deputy of General Secretary Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) Agung Wibowo menyampaikan apresiasinya kepada OJK yang telah membuat regulasi terkait securities crowdfunding.

Menurut dia, dengan adanya securities crowdfunding, maka jarak antara pembiayaan perusahaan start up dengan UMKM bisa dijembatani. Sehingga peluang UMKM untuk menjadi berkembang dan mendapatkan pemodalan bisa lebih terbuka luas.

Founder and Deputy of General Secretary ALUDI Agung Wibowo dalam webinar #8 OJK Malang X Tugu Media Group pada Rabu (25/08/2021). (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)
Founder and Deputy of General Secretary ALUDI Agung Wibowo dalam webinar #8 OJK Malang X Tugu Media Group pada Rabu (25/08/2021). (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)

Sebagai penyelenggara layanan securities crowdfunding, ALUDI memiliki visi menjadi pendukung ekosistem industri keuangan terdepan yang mendorong pertumbuhan ekonomi melalui teknologi.

“Kami juga punya misi untuk mendorong pertumbuhan UMKM berbasis teknologi, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dengan semangat gotong royong, dan menjembatani talent gab perekonomian sektor industri keuangan,” ucapnya.

Disebutkan, ALUDI telah memiliki total pengguna sebanyak 443.694 member. Total penerbit di ALUDI ada sebanyak 171 penerbit. Sementara total pendanaan yang sudah berhasil dihimpun ALUDI mencapai Rp 330 miliar.

“Untuk bisa bergabung di ALUDI sebagai penerbit, maka harus memiliki usaha berbentuk PT, CV, koperasi, firma, dan memiliki laporan keuangan. Maksimal pendanaan Rp 10 miliar dalam jangka setahun,” jelasnya.

Sementara untuk bisa menjadi pemodal, bagi pemodal yang penghasilannya kurang dari Rp 500 juta per tahun, maka investasi maksimal adalah 5 persen penghasilan. Bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta, maka maksimal investasinya sebesar 10 persen penghasilan.

“Kecuali untuk pemodal berbentuk badan hukum dan pemodal yang sudah memiliki pengalaman dalam pasar modal, maka nilai investasinya dibebaskan,” ucapnya.

 

Tags: Bantuan UMKMLiterasi keuanganOJK Malang X Tugu Media Groupsecurities crowdfundingUMKMWebinar #8
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Ketua BHAR DPC PDIP, Kayat Harianto (tengah) usai melaporkan aksi vandalisme baliho Puan Maharani di Polres Batu, Rabu (25/8/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

PDIP Kota Batu Minta Polisi Usut Tuntas Aksi Vandalisme "Open BO" Baliho Puan Maharani

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID