• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono saat memberikan keterangan terkait anak Kades Gading di Bululawang, Malang sebagai tersangka. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim) kades

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono saat memberikan keterangan terkait anak Kades Gading di Bululawang, Malang sebagai tersangka. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Polisi Tetapkan Anak Kades di Malang yang Gelar Dangdutan Saat PPKM sebagai Tersangka

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Pihak kepolisian dari Polres Malang akhirnya menetapkan Y (30) yang merupakan anak Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang sebagai tersangka. Dia dinyatakan bersalah atas penyelenggaraan dangdutan di tengah pandemi dan PPKM Level 4 pada 3 Agustus 2021 lalu.

Kapolres Malang AKBP Gagoes Wibisono mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Belasan saksi juga telah dimintai keterangan dalam proses penyidikannya.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Menurutnya, Y ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti secara meyakinkan telah menggelar kegiatan tanpa izin dan menimbulkan kerumunan hingga abai protokol kesehatan.

“Dia terbukti membuat kegiatan tanpa izin. Selain itu kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan yang mana dalam PPKM Level 4 ini kita tidak boleh ada kerumunan. Karena penyebaran Covid-19 ini masih tinggi di wilayah Malang. Jadi unsur unsurnya sudah ada,” tuturnya, Minggu (29/8/2021).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bagoes mengatakan bahwa pihaknya tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu lantaran sanksi dalam hukuman perkara tersebut hanya di  bawah dua tahun penjara.

“Ancaman hukumannya kan dibawah dua tahun, jadi dia tidak kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Disebutkan, Y terancam hukuman penjara selama satu tahun karena telah melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2018 Pasal 1 tentang Karantina Kesehatan.

Bagoes menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan dan melengkapi berkas berkas gelar perkara tersebut untuk kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Malang.

“Kita akan lengkapi berkas berkasnya, kemudian kita koordinasikan dengan kejaksaan. Lalu kita limpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

 

Tags: berita malangberita Malang hari inidangdutdangdutanKabupaten MalangMalangPolres MalangPPKMPPKM DaruratPPKM Level 4
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana saat mengisi sesi Sharing Komunikasi dan Motivasi di kantor BRI Wilayah Semarang, Jumat (27/8/2021). (Foto: Dokumen) tugu jatim

Dr Aqua Dwipayana: Seluruh Pegawai BRI harus Yakin dengan Kekuatan Doa

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID