JEMBER, Tugujatim.id – Keputusan Bupati Jember Muhammad Fawait yang memerintahkan Kepala Bapenda Ahmad Fauzi untuk meminta pengunduran diri pengurus PD Tirta Pandalungan dan PDP Kahyangan menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini mencerminkan ketidakpastian arah kepemimpinan dan sarat kepentingan politik. Akan tetapi, bila dikaji dari perspektif regulasi serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, reorganisasi BUMD Jember tersebut sebenarnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang memang menjadi tanggung jawab pemimpin daerah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMD RSM Angkat Bicara, Sebut Kliennya Kooperatif
Dr Firman Floranta Adonara SH MH, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), menegaskan bahwa BUMD Jember memiliki peran ganda sebagai badan usaha sekaligus sarana pelayanan kepada masyarakat dalam mengelola aset daerah yang terpisah.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban, bukan hanya hak, untuk mengawasi agar pengelolaan, strategi, dan keputusan BUMD senantiasa berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ungkap Firman pada Jumat (02/01/2026).
Reorganisasi BUMD Jadi Ajang Memperbaiki Berbagai Aspek
Menurut dia, langkah penataan ini perlu dipandang sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang terstruktur, bukan respons yang bersifat reaktif. Firman menjelaskan bahwa landasan hukumnya sangat tegas.
PP 54/2017 memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk melakukan penilaian dan reorganisasi struktur BUMD. Pasal 65 mengatur bahwa pengurus dapat dihentikan kapan saja jika ada dasar yang valid dan terverifikasi.
“Ini membuktikan bahwa regulasi membuka peluang bagi pembinaan proaktif, tanpa perlu menunggu BUMD mengalami kerugian finansial,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firman merujuk pada Permendagri 37/2018 yang mengatur secara detail prosedur pemberhentian. Aturan ini menyatakan bahwa pengurus dapat diberhentikan karena kelalaian tugas, pelanggaran aturan, tidak lagi memenuhi persyaratan, mengajukan pengunduran diri, atau keperluan restrukturisasi.
“Dengan kata lain, mekanisme pengunduran diri yang terhormat adalah prosedur administratif yang legitimate,” imbuhnya.
Firman menambahkan, pandangan yang menyatakan bahwa status “sehat” secara otomatis menghapuskan kebutuhan evaluasi adalah keliru. Kategori sehat umumnya hanya menilai aspek finansial dan operasional semata.
“Namun, penilaian itu belum tentu mencakup seluruh dimensi tata kelola seperti transparansi, harmonisasi dengan kebijakan daerah, serta kontribusi optimal terhadap kas daerah,” ujarnya.
Dalam praktik pengelolaan sektor publik, reorganisasi BUMD Jember justru kerap dilakukan untuk memperbaiki aspek-aspek tersebut. Pengalaman di berbagai wilayah membuktikan bahwa ada BUMD yang direformasi meskipun kondisi keuangannya relatif baik, karena ditemukan persoalan dalam tata kelola dan lemahnya koordinasi kebijakan.
“Pasca-reorganisasi, transparansi dan sumbangsih terhadap daerah justru meningkat. Ini membuktikan bahwa restrukturisasi adalah bagian dari pembinaan rutin, bukan tindakan yang gegabah,” katanya.
Baca Juga: Makin Rapi dan Transparan, Mahasiswa Polije Prodi AKP Dampingi BUMDes Kelola Keuangan Desa
Pemilihan jalur pengunduran diri, menurut Firman, menunjukkan pendekatan yang prudent. Metode ini mampu menghindari konflik yang berlarut, menjaga kontinuitas layanan publik, serta mengurangi risiko perselisihan hukum, sepanjang dilandasi evaluasi yang objektif dan terdokumentasi dengan baik.
“Pada intinya, parameter keberhasilan sebuah kebijakan bukan dari tingkat popularitasnya, tetapi apakah kebijakan itu diambil berdasarkan kewenangan yang sah, mengikuti tata cara yang benar, dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Dalam konteks tersebut, reorganisasi BUMD Jember lebih tepat dimaknai sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan aset daerah berlangsung secara efektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan indikasi ketidaktegasan kepemimpinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








