• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BUMD Jember.

Pakar Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Firman Floranta Adonara SH MH soal reorganisasi BUMD Jember. (Foto: law.unej.ac.id)

Reorganisasi BUMD Jember: Pakar Hukum Unej Sebut sesuai Kewenangan, Bukan Langkah Politik

Dwi Linda by Dwi Linda
5 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Keputusan Bupati Jember Muhammad Fawait yang memerintahkan Kepala Bapenda Ahmad Fauzi untuk meminta pengunduran diri pengurus PD Tirta Pandalungan dan PDP Kahyangan menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini mencerminkan ketidakpastian arah kepemimpinan dan sarat kepentingan politik. Akan tetapi, bila dikaji dari perspektif regulasi serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, reorganisasi BUMD Jember tersebut sebenarnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang memang menjadi tanggung jawab pemimpin daerah.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMD RSM Angkat Bicara, Sebut Kliennya Kooperatif

Dr Firman Floranta Adonara SH MH, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), menegaskan bahwa BUMD Jember memiliki peran ganda sebagai badan usaha sekaligus sarana pelayanan kepada masyarakat dalam mengelola aset daerah yang terpisah.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban, bukan hanya hak, untuk mengawasi agar pengelolaan, strategi, dan keputusan BUMD senantiasa berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ungkap Firman pada Jumat (02/01/2026).

Reorganisasi BUMD Jadi Ajang Memperbaiki Berbagai Aspek

Menurut dia, langkah penataan ini perlu dipandang sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang terstruktur, bukan respons yang bersifat reaktif. Firman menjelaskan bahwa landasan hukumnya sangat tegas.

PP 54/2017 memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk melakukan penilaian dan reorganisasi struktur BUMD. Pasal 65 mengatur bahwa pengurus dapat dihentikan kapan saja jika ada dasar yang valid dan terverifikasi.

“Ini membuktikan bahwa regulasi membuka peluang bagi pembinaan proaktif, tanpa perlu menunggu BUMD mengalami kerugian finansial,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firman merujuk pada Permendagri 37/2018 yang mengatur secara detail prosedur pemberhentian. Aturan ini menyatakan bahwa pengurus dapat diberhentikan karena kelalaian tugas, pelanggaran aturan, tidak lagi memenuhi persyaratan, mengajukan pengunduran diri, atau keperluan restrukturisasi.

“Dengan kata lain, mekanisme pengunduran diri yang terhormat adalah prosedur administratif yang legitimate,” imbuhnya.

Firman menambahkan, pandangan yang menyatakan bahwa status “sehat” secara otomatis menghapuskan kebutuhan evaluasi adalah keliru. Kategori sehat umumnya hanya menilai aspek finansial dan operasional semata.

“Namun, penilaian itu belum tentu mencakup seluruh dimensi tata kelola seperti transparansi, harmonisasi dengan kebijakan daerah, serta kontribusi optimal terhadap kas daerah,” ujarnya.

Dalam praktik pengelolaan sektor publik, reorganisasi BUMD Jember justru kerap dilakukan untuk memperbaiki aspek-aspek tersebut. Pengalaman di berbagai wilayah membuktikan bahwa ada BUMD yang direformasi meskipun kondisi keuangannya relatif baik, karena ditemukan persoalan dalam tata kelola dan lemahnya koordinasi kebijakan.

“Pasca-reorganisasi, transparansi dan sumbangsih terhadap daerah justru meningkat. Ini membuktikan bahwa restrukturisasi adalah bagian dari pembinaan rutin, bukan tindakan yang gegabah,” katanya.

Baca Juga: Makin Rapi dan Transparan, Mahasiswa Polije Prodi AKP Dampingi BUMDes Kelola Keuangan Desa

Pemilihan jalur pengunduran diri, menurut Firman, menunjukkan pendekatan yang prudent. Metode ini mampu menghindari konflik yang berlarut, menjaga kontinuitas layanan publik, serta mengurangi risiko perselisihan hukum, sepanjang dilandasi evaluasi yang objektif dan terdokumentasi dengan baik.

“Pada intinya, parameter keberhasilan sebuah kebijakan bukan dari tingkat popularitasnya, tetapi apakah kebijakan itu diambil berdasarkan kewenangan yang sah, mengikuti tata cara yang benar, dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Dalam konteks tersebut, reorganisasi BUMD Jember lebih tepat dimaknai sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan aset daerah berlangsung secara efektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan indikasi ketidaktegasan kepemimpinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniJemberKabupaten Jember hari iniPakar Hukum UnejReorganisasi BUMD di Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Pemkab Jember.

Hari Pertama Kerja di Tahun 2026, Pemkab Jember Rombak Birokrasi dan Terapkan SOTK Baru

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID