KOTA BATU, Tugujatim.id – Catatan hingga 2025, sebanyak 40 dari 123 Perumahan di Kota Batu kategori tidak bonafide karena tak mengantongi izin.
Kondisi ini menjadi ironi di tengah bisnis hunian rumah yang tumbuh pesat, apalagi kekurangan rumah di Kota Batu mencapai 7.000 unit.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengidentifikasi kebanyakan perumahan ilegal tanpa kelengkapan perizinan dibuat oleh developer yang tidak bonafide. Misalnya, perorangan memiliki lahan luas lalu dijadikan kawasan perumahan.
”Meski belum mengantongi izin lengkap, beberapa sudah berani mempromosikan ke calon konsumen,” tegas Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, Rabu (18/2/2026).
Peluang pasar yang besar akibat backlog (kekurangan) hunian kerap dimanfaatkan pihak-pihak tertentu sebagai alasan untuk tidak mematuhi regulasi.
Padahal, pembangunan perumahan tidak hanya soal membangun rumah dan menjual, tetapi juga menyangkut aspek tata ruang, lingkungan, hingga jaminan fasilitas umum bagi konsumen.
Sebagai antisipasi menjamurnya perumahan bodong, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap 40 pengembang yang teridentifikasi belum melengkapi izin tersebut. Tapi hasilnya, dari undangan itu hanya 20 pengembang yang hadir.
“Dalam pertemuan itu kami telusuri kendala apa yang dihadapi. Kami tidak serta-merta menindak, tetapi membantu agar proses perizinannya bisa tuntas,” jelasnya.
Menurut dia, proses perizinan perumahan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi sebelum DPMPTSP menerbitkan izin. Di antaranya dokumen peil banjir, kesesuaian tata ruang hingga kesesuaian lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Seluruh prasyarat tersebut menjadi dasar Disperkim dalam mengevaluasi dan merekomendasikan rencana tapak (site plan). Dokumen site plan berfungsi sebagai acuan teknis agar kondisi riil di lapangan selaras dengan aturan tata ruang yang berlaku.
“Sesuai standar operasional prosedur, proses site plan membutuhkan waktu 28 hari sejak diajukan. Kalau berkas lengkap, tentu akan kami percepat. Tapi kalau ada satu dokumen saja kurang, tidak bisa diproses,” tegasnya.
Arief menambahkan bahwa ruang pengembangan di Kota Batu sangat terbatas. Berdasarkan kajian kebijakan pemanfaatan ruang, hanya sekitar 40 persen wilayah yang bisa dialokasikan untuk investasi. Dari porsi tersebut, hanya sekitar 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kawasan perumahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Artinya, ruang untuk membangun hunian baru tidak seluas yang dibayangkan. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap regulasi agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih jauh, keberadaan perumahan ilegal berpotensi merugikan konsumen. Selain berisiko terhadap kejelasan status hukum, pengembang yang tidak berizin kerap mengabaikan kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka.
“Munculnya perumahan ilegal bisa merugikan konsumen dan menghambat pemenuhan PSU. Ini yang ingin kami cegah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Darmadi Sasongko








