• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Perumahan di Kota Batu

40 Perumahan di Kota Batu Tak Berizin: Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq. Foto: Dok

Tak Bonafide! 40 Perumahan di Kota Batu Tak Berizin, Masyarakat Diminta Waspada!

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BATU, Tugujatim.id – Catatan hingga 2025, sebanyak 40 dari 123 Perumahan di Kota Batu kategori tidak bonafide karena tak mengantongi izin.

Kondisi ini menjadi ironi di tengah bisnis hunian rumah yang tumbuh pesat, apalagi kekurangan rumah di Kota Batu mencapai 7.000 unit.

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengidentifikasi kebanyakan perumahan ilegal tanpa kelengkapan perizinan dibuat oleh developer yang tidak bonafide. Misalnya, perorangan memiliki lahan luas lalu dijadikan kawasan perumahan.

”Meski belum mengantongi izin lengkap, beberapa sudah berani mempromosikan ke calon konsumen,” tegas Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, Rabu (18/2/2026).

Peluang pasar yang besar akibat backlog (kekurangan) hunian kerap dimanfaatkan pihak-pihak tertentu sebagai alasan untuk tidak mematuhi regulasi.

Padahal, pembangunan perumahan tidak hanya soal membangun rumah dan menjual, tetapi juga menyangkut aspek tata ruang, lingkungan, hingga jaminan fasilitas umum bagi konsumen.

Sebagai antisipasi menjamurnya perumahan bodong, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap 40 pengembang yang teridentifikasi belum melengkapi izin tersebut. Tapi hasilnya, dari undangan itu hanya 20 pengembang yang hadir.

“Dalam pertemuan itu kami telusuri kendala apa yang dihadapi. Kami tidak serta-merta menindak, tetapi membantu agar proses perizinannya bisa tuntas,” jelasnya.

Menurut dia, proses perizinan perumahan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi sebelum DPMPTSP menerbitkan izin. Di antaranya dokumen peil banjir, kesesuaian tata ruang hingga kesesuaian lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Seluruh prasyarat tersebut menjadi dasar Disperkim dalam mengevaluasi dan merekomendasikan rencana tapak (site plan). Dokumen site plan berfungsi sebagai acuan teknis agar kondisi riil di lapangan selaras dengan aturan tata ruang yang berlaku.

“Sesuai standar operasional prosedur, proses site plan membutuhkan waktu 28 hari sejak diajukan. Kalau berkas lengkap, tentu akan kami percepat. Tapi kalau ada satu dokumen saja kurang, tidak bisa diproses,” tegasnya.

Arief menambahkan bahwa ruang pengembangan di Kota Batu sangat terbatas. Berdasarkan kajian kebijakan pemanfaatan ruang, hanya sekitar 40 persen wilayah yang bisa dialokasikan untuk investasi. Dari porsi tersebut, hanya sekitar 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kawasan perumahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Artinya, ruang untuk membangun hunian baru tidak seluas yang dibayangkan. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap regulasi agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Lebih jauh, keberadaan perumahan ilegal berpotensi merugikan konsumen. Selain berisiko terhadap kejelasan status hukum, pengembang yang tidak berizin kerap mengabaikan kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka.

“Munculnya perumahan ilegal bisa merugikan konsumen dan menghambat pemenuhan PSU. Ini yang ingin kami cegah,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Batuberita batuDisperkim Kota BatuDPMPTSP Kota BatuKota Batu
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Next Post
Truk Seruduk 4 Kendaraan di Kota Batu

Truk Seruduk 4 Kendaraan di Kota Batu Sebabkan 1 Korban Meninggal Dunia dan 4 Luka

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID