SURABAYA, Tugujatim.id – Dua maling motor yang viral beraksi di Jalan Wiyung I Mangga Surabaya akhirnya ditangkap Polsek Wiyung. Dua tersangka yakni Dhany Sukma Wijaya, 22; dan Ahmad Rivaldi, 25, ditangkap di tempat persembunyian mereka pada Rabu dini hari (11/02/2026).
Kapolsek Wiyung Kompol Lya Ambarwati melalui Kanit Reskrim AKP Ristitanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota reskrim menyelidiki dan mendalami petunjuk rekaman CCTV yang menangkap momen keduanya beraksi mencuri motor Honda Scoopy milik Irul, 37, di Wiyung pada Selasa pagi (10/01/2026).
Baca Juga: Empat Maling Motor di Tuban Dibekuk, 8 Kendaraan Kembali ke Pemiliknya
“Tersangka sudah beraksi mencuri motor sebanyak delapan TKP di Surabaya,” ujar AKP Ristitanto, Selasa (24/02/2026).
Delapan lokasi tersebut di antaranya di Wiyung, Jambangan, Dukuh Pakis, Lakarsantri, dan Wonocolo. Modus tersangka adalah mencuri motor dengan cara merusak rumah kunci dengan kunci palsu letter T.
“Keduanya selalu beraksi pada waktu dini hari. Sasarannya motor korban yang diparkir di kos dan depan rumah,” tambah Risti.
Setelah berhasil dicuri, motor kemudian dijual ke seseorang penadah kenalan tersangka.
“Yang terakhir motor dijual Rp3 juta,” sebutnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor Curi Kendaraan Pelanggan di Minimarket Pasrepan Pasuruan
Kedua maling motor di Surabaya ini memiliki peran masing-masing saat beraksi. Dhany berperan sebagai joki dan pengawas situasi, sedangkan Rivaldi sebagai pemetik atau eksekutor. Setelah berhasil menjual motor, tersangka membagi dua uang hasil kejahatannya.
“Uang hasil digunakan tersangka untuk minum alkohol dan nyabu. Tersangka AR merupakan residivis kasus pencurian HP,” pungkas Risti.
Polsek Wiyung masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penadah motor curian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








