PASURUAN, Tugujatim.id – Aksi dugaan penganiayaan dan perusakan rumah terjadi di Dusun Kampung Baru, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, setelah seorang kakek dituduh mempunyai ilmu santet. Puluhan orang mendatangi rumah kakek di Pasuruan, Minggu malam (01/03/2026) dengan menganiaya dan merusak rumah korban hingga pintu serta jendela rusak parah.
Insiden yang menimpa kakek di Pasuruan tersebut terjadi pukul 20.00 WIB. Sejumlah orang yang dipimpin oleh terduga pelaku J mendatangi rumah korban dalam jumlah orang banyak. Mereka menuduh Musthofa, 80, telah menyantet Amsori.
Baca Juga: Cerita Kakek di Malang 2 Tahun Hidup di Mobil Orang hingga Ditemukan Meninggal Dunia
Dengan cepat situasi pun memanas. Setelah massa berada di dalam rumah, mereka merusak beberapa bagian rumah, terutama merusak pintu dan memecahkan kaca jendela.
Musthofa yang kala itu tengah tertidur langsung diseret keluar rumah. Tetangga korban yang berupaya melerai justru mendapat ancaman supaya tidak ikut campur.
Korban enggan didampingi anaknya, lalu juga dipaksa mendatangi rumah Amsori di Dusun Tegalan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Akan tetapi setibanya di lokasi, korban justru jadi sasaran amukan massa.
Aparat kepolisian pun segera datang ke TKP dan langsung membawa korban ke kantor polisi untuk menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga.
Korban Terluka pada Lengan
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Aipda Junaedi mengonfirmasi adanya insiden tersebut. Junaidi menyebut akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan.
“Lengan kiri dan kanan korban mengalami luka. Sudah kami visum dan saat ini mendapat perawatan medis,” ujar Junaedi pada Senin (02/03/2025).
Baca Juga: Kakek Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Divonis 3 Tahun Penjara
Selain luka di lengannya, rumah korban mengalami kerusakan cukup serius. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp10 juta. Polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti, di antaranya serpihan pintu yang dirusak, pecahan kaca jendela, dan visum dari rumah sakit.
Junaedi mengatakan, hingga saat ini pihak aparat kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus penganiayaan dan perusakan rumah tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses lidik. Jajaran Polsek Lekok telah memeriksa sejumlah saksi dan akan mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga merusak atau menganiaya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








