MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tersangka pelaku pencabulan berhasil diringkus di rumahnya, kawasan Dawarblandong, Mojokerto. SAGP (27) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan disertai ancaman terhadap korban pada 2024.
SAGP diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat berada di rumahnya, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (27/03/2026).
“Dari hasil pengungkapan, kasus ini berawal pada tahun 2024 lalu berdasarkan laporan pihak korban dengan inisial S yang kala itu masih berusia 16 tahun,” urai Ipda Jinarwan, Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Selasa (31/03/2026).
Masih kata Jinarwan, korban S mengaku disetubuhi 4 kali oleh SAGP di rumah korban saat kediaman korban dalam keadaan sepi. Dari keterangan korban, saat persetubuhan pertama kali, korban S dirayu oleh SAGP dan dijanjikan dinikahi.
Tidak berhenti, pada persetubuhan kedua hingga keempat kali, korban S diancam oleh SAGP dengan penyebaran video persetubuhannya bila tidak menuruti keinginan SAGP. Namun korban tak pernah ditunjukkan video yang dimaksud.
Jinarwan menambahkan bahwa korban S juga mendapat kekerasan dari SAGP dengan mencekik serta ancaman menggunakan pisau. Selain itu, tersangka SAGP juga mengirim pesan suara melalui WA berisi ancaman kepada korban S akan melakukan kekerasan terhadap S jika putus dari tersangka.
“Tersangka juga melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan mencekik leher bahkan mendorong korban hingga jatuh. Tersangka juga pernah mengancam korban menggunakan pisau,” imbuhnya.
Sementara itu, SAGP ditangkap polisi bersama dengan barang bukti berupa 1 buah flash disk berisi foto luka cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, 1 buah pisau, serta pakaian korban saat mengalami pencabulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








