Tugujatim.id – Indonesia sedang berduka atas gugurnya Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lebanon dalam misi perdamaian PBB, UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon), pada akhir Maret. Tiga Anggota TNI gugur dalam misi tersebut dan terbukti disebabkan oleh serangan Israel, demikian berdasar early result of investigation atau temuan awal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Peristiwa ini sangat disayangkan dan pemerintah Indonesia sangat mengecam atas serangan tersebut. Karena itu, Pemerintah Indonesia juga mendesak PBB untuk melakukan investigasi hingga tuntas.
Ikaningtyas, S.H., LL.M, Dosen sekaligus Kepala Kompartemen Hukum Internasional Universitas Brawijaya (UB), menilai serangan Israel tersebut sebagai kejahatan perang, sebagaimana terbukti pelaku telah melanggar berbagai pasal.
Prinsip-prinsip Tentara Misi Perdamaian
Sebagai latar belakang, TNI memang bergabung dalam misi perdamaian UNIFIL di Lebanon dan sudah sejak 2006, yang kemudian dilanjutkan pada 2025. Tugas TNI di Lebanon bukan berpihak kepada salah satu pihak yang bertikai, melainkan menjaga perdamaian.
Prajurit penjaga perdamaian atau peacekeeper disebut sebagai peacekeeper. Dari pandangan hukum internasional, status peacekeeper disamakan dengan civilian atau warga sipil dan dikategorikan sebagai protected person atau orang yang dilindungi.
Jika tentara Indonesia diserang, padahal sedang dalam misi perdamaian, maka penyerangan tersebut sudah tindakan melanggar hukum.
“Kalau dalam hukum internasional, peacekeeping, kalau pasukannya kita sebut sebagai peacekeeper. Itu disamakan dengan sipil, civilian, tapi bukan sipil. Jadi, dalam hukum humaniter internasional, simpelnya seperti itu. Peacekeeper itu dikategorikan sebagai protected person, orang yang dilindungi,” kata Ikaningtyas saat diwawancarai, Kamis (9/4) malam.
Tentara yang berstatus peacekeeper dan berada dalam kategori protected person memiliki beberapa prinsip yang harus selalu diperhatikan oleh pihak yang bersengketa, dalam hal ini adalah Lebanon dan Israel, antara lain distinction principle, precaution principle, dan proportionality principle.
Distinction principle adalah prinsip pembedaan. Jadi, pihak bersengketa harus dapat membedakan mana kombatan yang bisa diserang dan mana yang peacekeeper.
Dalam kasus tertentu, prinsip ini dapat hilang jika peacekeeper berkontribusi dalam permusuhan, sehingga peacekeeper boleh diserang. Namun, jika mereka tidak ikut dalam permusuhan dan tetap dalam tugasnya sebagai peacekeeper, maka ia tidak boleh dijadikan sasaran perang.
“Tapi kalau kemudian dia ikut serta dalam permusuhan, maka status netral, status protected person-nya itu dicabut. Tapi kalau dia masih dalam misi sebagai peacekeeper, itu tidak boleh dijadikan sasaran perang,” ujarnya.
Prinsip kedua adalah precaution principle atau prinsip kehati-hatian. Dalam medan perang, pihak yang bertikai harus berhati-hati dan memastikan bahwa yang akan mereka serang adalah kombatan yang boleh dijadikan sasaran militer, bukan peacekeeper.
“Harusnya sebelum menembakkan targetnya, menembakkan senjatanya, apapun itu senjatanya, secara hati-hati pihak Israel harus memastikan bahwa yang diserang itu adalah kombatan,” tuturnya.
Prinsip yang terakhir adalah prinsip proportionality di mana serangan dilarang jika itu berlebihan, dalam arti lain, dapat melukai warga sipil atau objek sipil lain. Dalam kasus ini, tank Merkava yang digunakan Israel jelas sangat mematikan dan kemungkinan dapat menimbulkan collateral damage atau kerusakan tambahan.
“Proportionality itu menyampaikan bahwa serangan yang dilakukan Israel itu memang serangan yang mematikan. Artinya, untuk menyerang sekian sasaran militer, dia harus menggunakan tank Merkava dengan kombinasi senjata yang sedemikian rupa itu nggak proporsional sama sekali,” jelasnya.

Dasar Hukum Sebagai Tentara Perdamaian
Selain prinsip-prinsip di atas, terdapat juga Konvensi Jenewa 1949 dan Additional Protocol I (1977) yang merupakan dasar hukum yang mengatur siapa yang boleh diserang dan dilindungi.
Dalam Additional Protocol I (1977), pasal yang berkaitan dengan kondisi ini adalah Pasal 48–Pasal 51.
Pasal 48: Perlindungan terhadap penduduk sipil.
Pasal 49: Definisi serangan.
Pasal 50: Definisi penduduk sipil.
Pasal 51: Perlindungan terhadap penduduk sipil.
Dari semua pasal di atas, memang tidak ada kalimat gamblang bahwa pasal tersebut ditujukan untuk peacekeeper. Namun, peacekeeper memiliki status yang sama dengan warga sipil, sehingga pasal-pasal tersebut dapat digunakan untuk peacekeeper.
“Jadi, segala sesuatu mengenai perlindungan penduduk sipil itu juga harus diterapkan terhadap peacekeeper. Artinya, pembuktian bahwa Israel ternyata memang melakukan serangan terhadap UNIFIL di tanggal 29 Maret itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 48, 49, 50, dan 51,” terangnya.
Serangan yang dilakukan Israel itu juga melanggar Statuta Roma. Dalam Statuta Roma, terdapat 4 yurisdiksi yang menjadi dasar pemberlakuan ICC (International Criminal Court) atau Mahkamah Pidana Internasional, yaitu kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan agresi militer.
Dalam hal ini, Israel melakukan kejahatan perang dan melanggar Statuta Roma, khususnya pada Pasal 8 ayat (2)(b)(iii). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa menyerang personel, instalasi, merial, unit, atau kendaraan penjaga perdamaian PBB yang berstatus protected person merupakan kejahatan perang.
“Implikasinya, ketika terjadinya pelanggaran ini, bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang. Pelakunya bisa diseret sebagai penjahat perang dan dimintai pertanggungjawaban pidana secara individual,” ungkapnya.
Dalam peraturan PBB, kasus seperti ini juga sudah diatur lebih spesifik dalam Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel (1994).
Dalam aturan tersebut diatur bahwa pihak yang berkaitan tidak boleh melakukan pembunuhan, penculikan, dan serangan terhadap personel PBB. Pelaku penyerangan juga harus dikriminalisasi dan diadili.
“Memang terhadap personel-personel PBB yang dilindungi ini tidak boleh dilakukan pembunuhan, penculikan, serangan, dan seterusnya. Bahkan, kalau terjadi kejahatan terhadap orang-orang ini, harus mengkriminalisasi tindakan tersebut dan bisa meminta ekstradisi dari pelaku tindakan tersebut,” paparnya.
Peacekeeper yang Diserang Dapat Menyerang Balik
Dalam prinsip militer, pihak yang bermusuhan pasti memiliki target untuk menang. Seluruh pihak yang bertikai dapat memenuhi target tersebut, namun dengan syarat harus beradab, baik dari strategi, senjata, dll.
Di sisi lain, peacekeeper tidak ikut campur dalam hal tersebut, malah mereka bertugas untuk mempercepat terjadinya perdamaian. Senjata yang digunakan peacekeeper adalah untuk mempertahankan dirinya sendiri.
“Jadi, kalau dalam kondisi dia diserang, pasukan TNI kita sangat dibenarkan untuk mempertahankan dirinya,” ucapnya.
Namun, dalam kasus yang menimpa TNI kita di tanggal 29 Maret lalu, sangat kecil kemungkinan mereka untuk menyerang balik. Senjata yang digunakan Israel untuk menyerang markas UNIFIL adalah tank Merkava yang memiliki jangkauan hingga 120 km, sehingga sangat sulit untuk melindungi diri sendiri.
“Toh pun ketika melakukan serangan balik, ini kan yang melakukan serangan itu punya kekuatan untuk menjangkau sasarannya sampai 120 km. Berarti kan kekuatannya sangat luar biasa. Artinya, kekuatan pembinasaannya juga sangat luar biasa,” tegasnya.
Hukum Mahkamah Pidana Internasional
Sistem ICC atau Mahkamah Pidana Internasional sendiri akan menuntut tanggung jawab secara individu.
Dalam perspektif hukum internasional, terdapat istilah chain of command atau rantai komando. Jadi, mereka nantinya akan mencari siapa yang memberikan perintah karena dialah yang memiliki tanggung jawab komando.
“Jadi, siapa yang memberikan perintah atau siapa yang membiarkan proses itu terjadi. Kalau ternyata tidak ada perintah, tapi ketika itu terjadi kok dibiarin. Nah, maka itu akan dicari,” urainya.
Namun, sistem proses hukum internasional memang tidak semudah itu karena banyak faktor yang memengaruhi, seperti kondisi politik internasional dan itikad baik dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Hal yang terpenting dalam kasus ini bukan persoalan Israel sebagai negara yang melakukan pelanggaran militer atau tidak, tetapi bagaimana PBB mengeksekusi persoalan kejahatan perang seperti ini.
Temuan-temuan PBB dalam early investigation yang merujuk kepada Israel sebagai pelaku kejahatan perang seharusnya bisa menjadi alat untuk menuntut keadilan di ICC.
“Jadi, kita lihat saja langkah-langkah selanjutnya di PBB apakah sesuai on the right track karena ini sudah sangat nyata ini terjadi di depan mata dan saksinya sangat global dan apalagi Indonesia itu menjadi korban,” imbuhnya.
Selain itu, jika memang Israel adalah pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya insiden ini, maka Israel jugalah yang bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada korban.
“Tapi Israel sampai sekarang kan masih kekeh kalau sebenarnya UNIFIL itu bukan sasaran. Seharusnya semua negara itu wajib melindungi peacekeeper,” pungkasnya.

Tindakan yang Dapat Dilakukan Indonesia
Tindakan terbilang sangat responsif terhadap kasus ini dengan meminta PBB segera mengadakan pertemuan darurat dan melakukan investigasi. Maka dari itu, pihak PBB juga langsung membentuk tim pencari fakta, sehingga ditemukan bukti-bukti saat pemeriksaan lokasi.
“Saya pikir Indonesia sudah sangat responsif dan gercep sekali. Indonesia melalui perwakilan dari Kemlu-nya, Pak Umar Hadi, itu kan pemerintah Indonesia langsung meminta PBB untuk mengadakan pertemuan darurat karena statement Indonesia sangat kuat. Strongly condemn, itu kan sangat mengutuk serangan ini,” tuturnya.
Selain itu, tindakan Indonesia yang menarik pasukannya juga dinilai tepat dalam menghadapi situasi kali ini. Dengan tindakan ini, Indonesia sangat memperhatikan warga negaranya dan tujuan dikirimnya TNI ke Lebanon adalah untuk menguatkan Indonesia sebagai negara yang berkontribusi aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia.
“Yang kedua yang paling saya salut, Indonesia kemudian menarik pasukannya. Tuntutan untuk menarik kembali pasukan perdamaiannya menjadi hal yang tidak bisa dihindari lagi kalau ternyata pihak-pihak yang seharusnya melindungi ternyata melakukan serangan seperti itu,” ujarnya.
Indonesia juga bisa berperan aktif dalam mencari fakta mengenai kasus ini. Dalam konteks hukum internasional, proses ini disebut inquiry, di mana suatu negara dapat membentuk tim penyelidik sendiri.
Dengan memiliki tim penyelidik sendiri, Indonesia memiliki pembanding yang nantinya dapat disamakan dengan data yang sudah dimiliki PBB. Atau juga bisa menjadi counter jika ada kesenjangan temuan, sehingga Indonesia memiliki senjata untuk melawan dan memperjuangkan keadilan bagi para korban.
“Itu juga bisa dilakukan oleh Indonesia sebagai counter, sebagai pembanding, karena itu sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa sebelum dibawa ke mekanisme tribunal atau peradilan. Kalau mau bisa, ya bisa,” ujarnya.
Harapan untuk Pemerintah Indonesia
Di samping Indonesia telah melakukan yang terbaik dalam menangani kasus ini, Indonesia tetap harus memperhatikan proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
Karena memang PBB yang memiliki wewenang untuk menuntut di hadapan ICC, maka Indonesia seharusnya tetap memonitor progres yang sudah PBB lakukan. Jika memang Israel adalah pihak yang bersalah dalam insiden tanggal 29 Maret lalu, maka apa menyelesaiannya yang dapat memberikan keadilan kepada para korban.
“Cuma memang yang harus pemerintah Indonesia monitoring dan tetap harus tuntut adalah what next? Setelah itu apa? Jadi what next-nya ini yang kemudian harus tetap dituntut dan tetap harus dimonitor oleh Indonesia agar enforcement-nya juga sangat jelas dan pasti,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Azmi Azaria Fidaroini/ Kontributor
Editor: Darmadi Sasongko








