PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan menangkap empat pelaku praktik ilegal pemindahan atau LPG oplosan subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg. Sindikat LPG Oplosan tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp2,6 Miliar.
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap 4 tersangka dengan peran yang berbeda-beda yakni MN, S, OHB, dan AY.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo megatakan para tersangka melakukan praktik ilegal tersebut guna mendapat keuntungan dari selisih harga LPG non subsidi dan LPG subsidi.
Tersangka S berperan sebagai pemodal, kemudian MN, asal Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, bertindak sebagai mitra kerja. Keduanya mengakui bahwa praktik ilegal ini telah dilakukan selama 2 tahun.
Dua tersangka lainnya, yakni OHB, asal Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dan AY, asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, berperan sebagai pembeli LPG subsidi sekaligus sopir.
Modus yang dipakai tersangka dengan memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram memakai alat suntik khusus. Tabung aas tersebut lantas dijual kembali ke pembeli sebagai LPG non subsidi dengan harga jauh lebih murah dibanding harga pasaran untuk menarik pembeli.
“Para pelaku membeli secara eceran LPG subsidinya, kemudian memindahkan ke 5abung LPG non subsidi guna dijual kembali debgan murah seharga Rp 130 rupiah per tabung untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kompol Andy, dikutip Sabtu (10/9).
Kegiatan ilegal yang telah berjalan selama dua tahun ini sudah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.
Tersangka MN dan S meraih keuntungan hingga Rp24 juta per bulan, sementara tersangka OHB dan AY menerima pendapatan Rp3 juta per bulan.
Penangkapan para tersangka berawal saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan curiga pada sebuah mobil pikap bermuatan tabung LPG di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Ketika dilaksanakan pengecekan barcode atau kode batang pada segel tabung, petugas kepolisian menemukan ketidakcocokan data yang mengacu pada pemalsuan dokumen distribusi.
Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian melaksanakan pengembangan sehingga menemukan sebuah gudang di Kecamatan Puspo yang jadi lokasi pengoplosan tabung gas LPG.
Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, 6 tabung LPG 12 kilogram kosong, dan 162 tabung LPG subsidi 3 kilogram, selang yang dipakai untuk memindahkan gas, dan sebuah kendaraan pikap.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ketentuannya telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Para tersangka diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Lohk Mahfud / Kontributor
Editor: Darmadi Sasongko








