TUBAN, Tugujatim.id – Ratusan tabung LPG 3 Kg di Tuban diamankan Aparat kepolisian dari Polres Tuban menyusul ditemukannya kejanggalan distribusi.
Ratusan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram itu diduga didistribusikan tidak sesuai aturan.
Penindakan dilakukan pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang mengangkut LPG subsidi dalam jumlah besar dan melintas di wilayah tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kendaraan beserta muatannya,” ujarnya, Jumat (17/04/2026).
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan seorang sopir berinisial DNH (33), warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Ia diketahui mengemudikan kendaraan Mitsubishi L300 berwarna coklat tembakau yang mengangkut sebanyak 216 tabung LPG 3 kilogram beserta isinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DNH mengaku mengambil tabung LPG tersebut dari wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Rencananya, barang tersebut akan dikirim kembali ke wilayah Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Namun, dari hasil pendalaman petugas, ditemukan sejumlah kejanggalan. Sopir kendaraan tersebut tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik LPG yang diangkut maupun asal agen resmi gas bersubsidi tersebut.
“Hal ini tentu menjadi perhatian karena distribusi LPG subsidi seharusnya melalui jalur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Meski demikian, dari hasil koordinasi dengan pihak terkait, kasus ini tidak masuk dalam ranah pidana. Pelanggaran yang terjadi lebih mengarah pada aspek administratif dalam pendistribusian LPG subsidi.
Satreskrim Polres Tuban pun langsung berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan (Kopumdag) Kabupaten Tuban untuk penanganan lebih lanjut.
Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyaluran tepat sasaran serta mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan, baik melalui upaya preemtif, preventif, maupun represif,” tegas Iptu Siswanto.
Kepala Dinas Kopumdag Kabupaten Tuban, Gunadi, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administratif. Selain itu, pelaku juga diketahui bukan warga Kabupaten Tuban.
“Karena sifatnya administratif dan pelakunya bukan orang Tuban, maka pemberian sanksi sepenuhnya diserahkan kepada pihak Pertamina,” jelas Gunadi.
Selanjutnya, ratusan tabung LPG 3 kilogram tersebut diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








