Malang, Tugujatim.id – Kabupaten Malang siap membahas sengketa Coban Sewu dengan Kabupaten Lumajang.
Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang terkait pengelolaan wilayah Coban Sewu kembali menjadi sorotan setelah ditangkapnya empat warga Kabupaten Malang yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan wisata tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang, Drs. Firmando H. Matondang, M.M., menyebutkan bahwa Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur segera memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Lumajang untuk membahas polemik tersebut.
Pertemuan tersebut penting untuk menciptakan kejelasan terkait tanggung jawab masing-masing pihak pengelola, terutama demi keselamatan dan keamanan pengunjung.
“Apabila nantinya memang, menurut Permendagri, berkenaan dengan batas wilayah itu menjadi wilayah Kabupaten Malang, ini yang akan menjadi titik untuk dibicarakan,” jelas Firmando saat ditemui di Kantri Resto dalam Sarasehan Penguatan Kolaborasi Pelaku Pariwisata Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2026, Kamis (16/4/2026).

Pertemuan tersebut nantinya juga membahas kejelasan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah dalam aspek keselamatan pengunjung, termasuk penyediaan tim penyelamat, sistem peringatan dini bencana, serta keterlibatan BPBD dan peran pemerintah provinsi dalam pengelolaan Coban Sewu.
Ia berharap konflik ini dapat diselesaikan melalui kesepakatan kerja sama antarpemerintah tanpa melibatkan masyarakat maupun pengelola di lapangan.
Sementara itu, ditemui di lokasi yang sama, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Zulham Mubarrok, memastikan bahwa empat warga Kabupaten Malang yang diamankan oleh Polres Lumajang tersebut tidak melakukan pungutan liar. Ia menegaskan bahwa para pelaku merupakan pengusaha yang memiliki izin dan legalitas dari Pemerintah Kabupaten Malang.
“Ini bukan pungli. Ada izinnya. Pemerintah Kabupaten Malang memastikan pengusaha ini berizin, sah,” ujar Ahmad Zulham Mubarok, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan dokumen Kementerian Dalam Negeri terkait penetapan batas wilayah, titik wisata Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Batas wilayah timur, menurutnya, berada di Sungai Glidik, sehingga berdasarkan data koordinat dan penarikan garis batas resmi, secara formal mayoritas area wisata tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Malang.
Karena itu, ia meminta tidak ada intervensi penegakan hukum dari kabupaten lain terhadap aktivitas di wilayah tersebut.
Ke depan, ia berharap polemik ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan gejolak dan gesekan berkepanjangan di masyarakat. Ia juga mendorong penataan bersama kawasan wisata setelah ada kepastian batas wilayah. Menurutnya, kejelasan ini penting demi menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung, termasuk dalam aspek penanganan insiden dan perlindungan asuransi wisatawan.
Selain itu, Ahmad Zulham Mubarok juga berharap adanya klarifikasi terkait pengamanan terhadap keempat warga oleh aparat Polres Lumajang sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Niken Sari
Editor: Darmadi Sasongko








