SIDOARJO, Tugujatim.id – Misteri kematian Kepala Desa Buncitan Sidoarjo, akhirnya terungkap. Polisi menyebut korban meninggal dunia akibat bunuh diri yang dipicu tekanan ekonomi, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik yang dilakukan secara menyeluruh.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah polisi melakukan penyelidikan, termasuk autopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, peristiwa ini murni bunuh diri,” kata Siko di Mapolresta Sidoarjo, Senin (04/05/2026).
Korban merupakan Kepala Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, yang tinggal di kawasan Perumahan Raha Sedati. Polisi menemukan korban sudah tidak bernyawa di ruang kerja di kantor desa pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Petugas kebersihan beriinisial MK menjadi orang pertama yang menemukan kejadian tersebut. Saat tiba di kantor desa, ia melihat kendaraan milik Kepala Desa Buncitan masih terparkir di depan ruang kerja, tidak seperti biasanya.
Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Produksi Minyakita Ilegal di Sidoarjo, Takaran Disunat!
“Saksi lalu mengecek ke dalam ruangan.Pintu tidak terkunci dan ruangan dalam kondisi gelap, hingga korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” ujar Siko.
Masih kata AKP Siko, polisi mengamankan sejumlah barang dari lokasi kejadian saat olah tempat kejadian perkara (TKP), antara lain sandal, telepon genggam, sepeda motor, selang air, serta dokumen tulisan tangan.
Polisi kemudian membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan maupun keterlibatan pihak lain. Otopsi juga menguatkan bahwa korban meninggal akibat jeratan di leher yang menyebabkan mati lemas.
Dari pendalaman kasus, polisi menemukan dugaan tekanan finansial yang cukup berat. Kepala Desa Buncitan Sidoarjo menjalankan usaha penjualan beli tanah kavling sejak 2023 dan menanggung kewajiban pembayaran kepada pemilik lahan sebesar Rp 270 juta yang jatuh tempo akhir Mei 2026.
Selain itu, korban juga memiliki utang sebesar Rp 100 juta kepada salah satu ketua RW di Desa Buncitan, serta sejumlah pinjaman lain kepada sesama kepala desa di wilayah Sedati yang masih didalami.
“Kami melihat ada beban utang yang cukup besar dan jatuh tempo dalam waktu dekat. Ini menjadi salah satu faktor yang kami dalami,” kata Siko.
Lanjut AKP Siko, polisi menemukan korban dalam kondisi telah meninggal dunia di ruang kerja. Rekaman CCTV menunjukkan korban berada seorang diri sejak pagi hari dan sempat menyiapkan selang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Polisi juga menemukan jejak digital berupa riwayat pencarian di ponsel korban serta dokumen perjanjian dan surat kuasa pengumpulan hutang di meja kerja.
Dengan rangkaian bukti mulai dari hasil otopsi, keterangan saksi, CCTV, hingga jejak digital, polisi menyimpulkan bahwa kematian Kepala Desa Buncitan Sidoarjo murni bunuh diri yang memicu tekanan ekonomi.
“Kesimpulan ini kami ambil berdasarkan seluruh bukti yang ada, namun penyelidikan tetap kami lakukan secara profesional dan hati-hati,” tutup Siko.
Penafian: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal membutuhkan bantuan, segera hubungi profesional kesehatan mental, psikiater, atau fasilitas layanan kesehatan jiwa terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Fauzan
Editor: Mochamad Abdurrochim








