TUBAN, Tugujatim.id – Tiga pengedar uang palsu di Tuban berhasil dibekuk polisi setelah nekat membelanjakan pecahan Rp100 ribu palsu di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Pelaku mengedarkan uang palsu di pasar tradisional setempat pada 2 Mei 2026.
Tersangka ketiga masing-masing berinisial WTM (44), perempuan warga Kecamatan Semanding, SLM (38), perempuan warga Kecamatan Semanding serta WTO (50), laki-laki warga Kecamatan Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan kasus ini terbongkar setelah salah satu pelaku berinisial WTM menggunakan uang palsu untuk berbelanja di pasar tradisional pada 2 Mei 2026 lalu.
“Pelaku menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu untuk bertransaksi dengan pedagang di Pasar Wage,” ujarnya, Kamis (07/05/2026).
Modus yang digunakan para pelaku yakni membeli barang dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar mendapatkan uang kembalian asli dari pedagang.
Kecurigaan muncul saat salah satu pedagang menyetorkan uang hasil jualan ke koperasi BMT. Saat diperiksa, petugas menduga uang pecahan Rp100 ribu palsu tersebut.
Dari situ, para pedagang kemudian saling memberi informasi dan mencari keberadaan pelaku. WTM akhirnya berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi.
Dibeli dari Media Sosial
Dari hasil pemeriksaan, WTM mengaku melakukan aksinya atas perintah tersangka SLM. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan WTO yang diduga menjadi pemasok uang palsu tersebut.
“SLM mendapatkan uang palsu dari tersangka WTO,” jelas Bobby.
Polisi mengungkapkan uang palsu itu dibeli oleh pelaku melalui media sosial. Dengan modal Rp2 juta, mereka memperoleh uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp7 juta.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal usul uang palsu dan jaringan pemasok lainnya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber uang palsu tersebut,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, uang tunai asli Rp583 ribu hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang belanjaan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Mochamad Abdurrochim








