BATU, Tugujatim.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menambah dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru mendapat dukungan dari DPRD Kota Batu. Meski demikian, legislatif mengingatkan agar langkah tersebut tidak justru membuat birokrasi semakin gemuk dan membebani APBD.
Dua dinas yang direncanakan dibentuk yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Pembentukan OPD baru itu masuk dalam usulan Perubahan Ketiga Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pemkot Batu menilai penataan ulang kelembagaan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus mendukung visi pembangunan dalam RPJMD 2025-2029 atau Mbatu SAE.
DPRD Ingatkan Pemkot Batu Jangan Bebani APBD
Juru Bicara Fraksi DPRD Kota Batu, Sujono Djonet mengatakan seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) agar pemerintahan berjalan lebih proporsional dan profesional.
Menurutnya, penyesuaian struktur OPD diharapkan bisa mengurangi ketimpangan beban kerja antar-dinas yang selama ini terjadi.
Namun politisi Partai NasDem itu mengingatkan Pemkot Batu agar tidak hanya fokus menambah lembaga baru tanpa memperhatikan efektivitas birokrasi.
Baca Juga : Petani Beri Lampu Hijau, DPRD Kota Batu Atasi Konflik Pemanfaatan Air Sumber Genengan
“Prinsipnya harus miskin struktur tapi kaya fungsi. Jadi keberhasilan penataan ini bukan diukur dari banyaknya dinas baru, melainkan efektivitas tata kelola pemerintahannya,” ujar Djonet.
DPRD juga meminta Pemkot Batu berhati-hati agar penambahan dinas baru tidak membuat belanja pegawai melonjak hingga melewati batas maksimal 30 persen dari total APBD sesuai aturan nasional.
Dua Dinas Baru Diusulkan Masuk Struktur OPD
Selain itu, legislatif mendorong pemerintah melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) secara menyeluruh sebelum perubahan dilakukan.
Menurut Djonet, langkah itu penting agar pembentukan OPD baru benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Penempatan Pejabat Diminta Berdasarkan Kompetensi
“Harus ada roadmap yang jelas, mulai penataan aset, SDM sampai SOP supaya pelayanan publik tetap berjalan maksimal,” katanya.
Ia juga menekankan penempatan pejabat nantinya harus dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi faktor kedekatan pribadi.
“Jangan sampai penempatan jabatan didasarkan like and dislike. Harus benar-benar the right man on the right place,” tegasnya.
DPRD berharap perubahan perda tersebut tidak sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar mampu memperbaiki sistem birokrasi di Kota Batu.
Selain membentuk OPD baru, evaluasi terhadap dinas yang ada saat ini juga dinilai perlu dilakukan, termasuk kemungkinan regrouping atau perampingan organisasi.
“Ranperda ini harus selaras dengan RPJMD dan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan profesional demi kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M Ulul Azmy
Editor: Mochamad Abdurrochim








