PASURUAN, Tugujatim.id – Langkah tegas diambil oleh otoritas pusat untuk memastikan standar kesehatan lingkungan pada penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pasuruan. Sebanyak 8 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota dan Kabupaten Pasuruan terpaksa ditutup sementara waktu karena masalah sistem instalasi pengolahan Air limbah (IPAL).
Penghentian sementara 8 SPPG tersebut tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dari total 8 dapur MBG yang dihentikan sementara, 6 di antara berada di Kota Pasuruan, sementra 2 lainnya di Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN
Langkah penghentian sementara SPPG di Pasuruan ini dilaksanakan setelah pengawas lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian pada fasilitas pembuangan limbah sisa produksi. Pemberhentian sementara SPPG ini juga berdampak pada penangguhan kucuran dana insentif dari pemerintah pusat kepada yayasan pengelola yang bermasalah.
“Atas dasar itulah ditetapkan penghentian operasional sementara kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi terlampir, ” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro, dalam surat keputusan tertulisnya.
Pihak BGN menyatakan tidak akan menoleransi terhadap potensi pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kebersihan program ketahanan pangan nasional.
Di wilayah Kota Pasuruan, penghentian sementara dilakukan kepada Yayasan Rumah Juang Garuda Emas di SPPG Kebonagung, Yayasan Oda Masa Depan Utama di SPPG Purworejo, Yayasan PP An Nashir di SPPG Purutrejo, Yayasan Salafiyah Syafi’iyah Pendarungan di SPPG Purutrejo 2, Yayasan Sayap Pangan Dirgantara di SPPG Purworejo 3, serta Yayasan Pendidikan Anak Islam Khoirur Rohman di SPPG Bukir 2.
Sementara itu di Kabupaten Pasuruan, ada dua lembaga yang ditutup sementara, yakni Yayasan Cinta Seroya Abadi di SPPG Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi serta Yayasan Adi Upaya di SPPG Raci, Kecamatan Bangil.
“Status penghentian operasional sementara hanya bisa dicabut setelah pengelola yayasan menuntaskan seluruh perbaikan yang dipersyaratkan,” ungkap Albertus.
Bukti Diserahkan ke Tim Verifikasi Pusat
Pihak BGN mengarahkan agar semua berkas bukti perbaikan fisik segera dikirim ke tim verifikasi pusat supaya hak operasional bisa dikembalikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Pasuruan Samsul Rizal menyatakan pihaknya seketika memantau dan mengawasi enam dapur SPPG di Pasuruan yang operasionalnya dihentikan sementara tersebut, terutama terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Kami melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Dari 6 SPPG tersebut, pemantauan dilakukan untuk pembinaan terkait IPAL-nya” ujar Rizal pada Selasa (09/06/2026).
Baca Juga: 3.000 Penerima MBG Terdampak, 2 SPPG di Kota Blitar Berstatus Aktif Stop Beroperasi
Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan beberapa instalasi pengolahan limbah yang belum sesuai standar. Oleh karenanya, pengelola diminta untuk memperbaiki sistem IPAL-nya supaya air limbah bisa diolah sesuai standar sebelum disalurkan kembali ke lingkungan.
Dikarenakan sebagian besar SPPG berlokasi di kawasan permukiman padat penduduk. IPAL yang tidak dikelola dengan baik bisa berpotensi memunculkan pencemaran lingkungan. Dampaknya bisa menurunkan kualitas air hingga memicu gangguan kesehatan masyarakat.
“Sebagian besar SPPG berada di tengah permukiman warga padat penduduk, maka sistem IPAL harus berfungsi maksimal dan sesuai standar,” ungkapnya.
BGN menyatakan bahwa operasional SPPG yang dihentikan sementara baru bisa dibuka kembali setelah pengelola menuntaskan seluruh perbaikan serta memberikan dokumen pendukung sebagai bukti pemenuhan standar pengolahan limbah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








