MALANG, Tugujatim.id – Polsek Sukun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Malang. Dalam kasus komplotan curanmor di Malang ini, dua pelaku berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian lima motor sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtyas mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ, 21, dan HS, 27. Keduanya diduga menjadi bagian dari komplotan curanmor di Malang yang kerap menyasar kawasan permukiman dan rumah kos.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima beberapa laporan kehilangan sepeda motor dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku, yakni RZ, yang kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukun, Sabtu (06/06/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, RZ mengakui mencuri bersama HS. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga HS berhasil diamankan pada hari yang sama,” ujar Kompol Riyan, Selasa (09/06/2026).
Menurut dia, HS sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Sukun. Dari hasil pendalaman kasus, kedua tersangka diketahui telah mencuri di lima lokasi berbeda di Kota Malang.
Modus Sederhana Para Pelaku
Sebagian besar sasaran pelaku merupakan motor yang diparkir di area rumah kos dengan tingkat pengawasan yang minim. Adapun kendaraan yang berhasil dicuri terdiri dari tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Yamaha Aerox.
Aksi pencurian tersebut dilakukan di beberapa kawasan, di antaranya Kelurahan Samaan, Pandanwangi, hingga Sawojajar. Polisi menyebut para pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari lokasi yang dinilai aman untuk beraksi.
Modus yang digunakan tergolong sederhana, yakni mengincar kendaraan yang terparkir tanpa sistem pengamanan tambahan atau dalam kondisi tidak terkunci dengan baik. Setelah menemukan target, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
“Pelaku memilih kendaraan yang mudah diambil, terutama motor yang tidak dilengkapi pengamanan ganda,” jelas Kompol Riyan.
Baca Juga: Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa dua unit sepeda motor hasil curian telah dijual melalui marketplace. Dari penjualan tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya tempat tinggal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








