TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga menjadi korban penganiayaan berat, Minggu (14/06/2026) sore.
Korban diketahui berinisial S (50), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Saat ditemukan warga, korban sudah tidak sadarkan diri dengan luka parah di bagian kepala.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dusun Tlogo Pule, Desa Prunggahan Kulon.
Menurutnya, warga sekitar baru mengetahui kejadian setelah korban ditemukan dalam posisi terjatuh di tanah dengan kondisi mengalami pendarahan cukup parah.
“Korban ditemukan warga sudah tergeletak di tanah. Luka di bagian kepala mengeluarkan banyak darah dan korban tidak sadarkan diri,” ujarnya, Senin (15/06/2026).
Melihat kondisi korban, warga langsung berusaha memberikan pertolongan dan menghubungi pihak keluarga. Sejumlah warga juga mencoba menghentikan aksi penganiayaan agar tidak berlanjut.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif dan belum sadarkan diri.
“Korban saat ini masih berada di rumah sakit dan kondisinya belum sadar,” imbuh Siswanto.
Baca Juga : Viral Kuntilanak Tuban Diamankan Polisi, Diduga ODGJ dan Sudah Pernah Dirawat di RSJ
Pelaku Masih Diburu Polisi
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku berinisial AS (32), yang juga merupakan warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.
Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga melarikan diri usai kejadian.
“Pelaku masih dalam proses pengejaran petugas,” katanya.
Kasus penganiayaan berat itu kini ditangani Satreskrim Polres Tuban. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Selain melakukan pengejaran, petugas turut mengumpulkan keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 475 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Peristiwa tersebut sempat membuat warga sekitar geger. Banyak warga mendatangi lokasi kejadian setelah mengetahui adanya korban yang terkapar dengan kondisi luka parah di kepala.
Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Mochamad Abdurrochim








