JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyampaikan nota penjelasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Jember, Sabtu (21/06/2026).
Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan sejumlah regulasi daerah yang akan dibahas bersama legislatif. Dalam rapat itu, Bupati Fawait memaparkan sejumlah rancangan aturan yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan, keuangan daerah, hingga pelayanan masyarakat.
“Adapun enam Raperda yang kami ajukan dalam penyampaian nota pengantar hari ini adalah, satu Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran 2025,” kata Gus Fawait.
Selain pertanggungjawaban APBD, Pemkab Jember juga mengajukan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Selanjutnya, terdapat Raperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu serta Raperda mengenai penyelenggaraan cadangan pangan daerah Kabupaten Jember.
Baca Juga : Gus Fawait Siapkan Layanan PMI Terpadu di Jember, CPMI Tak Perlu Lagi ke Surabaya
Pemkab Jember Klaim Pertahankan Opini WTP
Dalam kesempatan tersebut, Gus Fawait turut menyampaikan perkembangan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami informasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah menyampaikan LKPD tahun anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30 Maret 2026,” ujar Gus Fawait.
Menurutnya, proses pemeriksaan oleh BPK berlangsung sejak 1 April hingga 30 April 2026. Hasil audit kemudian diserahkan kepada Pemkab Jember pada 29 Mei 2026 dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami bersyukur dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Jatim ini..
Selain enam raperda tersebut, mantan Bendahara PW GP Ansor Jatim ini juga menyebut sejumlah rancangan peraturan daerah lainnya masih dalam proses pembahasan bersama DPRD Jember.
Beberapa di antaranya yakni Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Pemkab Jember juga tengah membahas Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang desa, Raperda pengarusutamaan gender, serta Raperda pembangunan ketahanan keluarga.
Melalui pembahasan berbagai regulasi tersebut, Pemkab Jember berharap kebijakan daerah ke depan dapat semakin mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Imron Fauzi
Editor: Mochamad Abdurrochim








