• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pembongkaran tembok.

Dr Syaiful Aris, ahli hukum pemerintahan Universitas Airlangga (Unair), memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembongkaran tembok di PTUN Surabaya, Selasa (23/06/2026). (Foto Istimewa)

Pembongkaran Tembok Pembatas Mutiara Regency Digugat, Ahli Hukum Unair Bela Kewenangan Bupati Sidoarjo

Dwi Linda by Dwi Linda
16 hours ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO, Tugujatim.id – Keterangan ahli dalam sidang gugatan pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan membuka akses jalan yang berstatus fasilitas umum.

Ahli hukum pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair) Dr Syaiful Aris menyebut bahwa pembongkaran tembok untuk kepentingan integrasi jalan merupakan kewenangan Bupati Sidoarjo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (23/06/2026).

You might also like

Tuban

Pekerja Penggilingan Padi di Tuban Tewas Diduga Kecelakaan Kerja, Ditemukan Tertimbun Sekam

24/06/2026 7:41 PM
Bandara Juanda

Mayat Perempuan Ditemukan di Area Parkir Terminal 1 Bandara Juanda, Polisi Lakukan Investigasi

24/06/2026 6:00 PM

Baca Juga: Target Tiga Emas, MPI Sidoarjo Turunkan 11 Atlet di Kejurprov Piala Wali Kota Madiun

Dalam perkara itu, Suhartono menggugat Bupati Sidoarjo terkait tindakan pembongkaran tembok pembatas yang sempat memicu ketegangan antara warga dan petugas satpol PP pada Januari 2026.

Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli Dr Syaiful Aris. Dia menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengintegrasikan jalan demi kepentingan umum dan konektivitas masyarakat.

“Secara hukum, bupati sudah menjalankan kewenangannya. Hal itu diatur dalam UU Jalan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo,” kata Syaiful di hadapan majelis hakim.

Dia menegaskan bahwa integrasi jalan yang menghubungkan Jalan Raya Jati, Perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency, Mutiara City hingga Jalan Desa Banjarbendo memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk memperkuat hal tersebut, dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu, Syaiful juga menyebut bahwa pandangan hukum tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam forum DPRD dan Muspida Kabupaten Sidoarjo.

Di sisi lain, dia menyoroti adanya pihak yang menghalangi proses pembongkaran tembok. Menurut dia, fasilitas umum yang sudah menjadi aset daerah dan difungsikan sebagai jalan tidak dapat ditutup atau dihalangi secara sepihak.

Dengan demikian, dia menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis pelanggaran dalam kasus ini, yaitu pelanggaran terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Akibatnya, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, denda, maupun sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Sidoarjo I Komang Rai mengatakan persidangan kali ini menghadirkan lima saksi dari para pihak yang berperkara, termasuk saksi ahli dari pihak tergugat.

Menurut Komang, saksi yang diperiksa terdiri dari saksi ahli, warga dari pihak penggugat, anggota satpol PP, pengurus RW, serta satu saksi dari pihak yang terlibat dalam intervensi.

“Total ada lima saksi yang diperiksa dalam persidangan hari ini. Semua keterangan telah disampaikan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian,” kata Komang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Fauzan

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Ahli hukum UnairBerita Kabupaten Sidoarjo hari iniKabupaten Sidoarjo hari iniPerumahan Mutiara Regency dan Mutiara CitySidoarjoTembok Pembatas Mutiara Regency Sidoarjo
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Tuban

Pekerja Penggilingan Padi di Tuban Tewas Diduga Kecelakaan Kerja, Ditemukan Tertimbun Sekam

by Mochamad Abdurrochim
24/06/2026 7:41 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Sebuah kecelakaan kerja terjadi di tempat penggilingan padi PT Lumbung Pangan Sejati, Dusun Gumeng, Desa Banjaragung, Kecamatan...

Bandara Juanda

Mayat Perempuan Ditemukan di Area Parkir Terminal 1 Bandara Juanda, Polisi Lakukan Investigasi

by Mochamad Abdurrochim
24/06/2026 6:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jenazah seorang perempuan ditemukan di sebuah mobil minibus Kijang Innova berwarna hitam dengan pelat Nopol M 1090...

DPRD

Kasus HIV di Sidoarjo Capai 7.129, DPRD Dorong Deteksi Dini hingga Tingkat Desa

by Mochamad Abdurrochim
24/06/2026 5:21 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id - Jumlah kasus HIV di Kabupaten Sidoarjo mencapai 7.129 kasus dan menjadi perhatian serius DPRD Sidoarjo. Angka tersebut...

Wisata Murah Batu

Liburan Tak Harus Mahal, Ini Destinasi Wisata Murah Batu Favorit Anak-Anak

by Mochamad Abdurrochim
24/06/2026 4:30 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Lagi cari tempat healing tipis-tipis bareng keluarga tanpa bikin dompet menjerit? Tenang, wisata murah Batu masih punya...

Next Post
Pegadaian Mojokerto.

Bazar Lelang Emas di Pegadaian Mojokerto Tawarkan Harga Menarik, Sediakan 2 Mode Pembayaran

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID