SIDOARJO, Tugujatim.id – Keterangan ahli dalam sidang gugatan pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan membuka akses jalan yang berstatus fasilitas umum.
Ahli hukum pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair) Dr Syaiful Aris menyebut bahwa pembongkaran tembok untuk kepentingan integrasi jalan merupakan kewenangan Bupati Sidoarjo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (23/06/2026).
Baca Juga: Target Tiga Emas, MPI Sidoarjo Turunkan 11 Atlet di Kejurprov Piala Wali Kota Madiun
Dalam perkara itu, Suhartono menggugat Bupati Sidoarjo terkait tindakan pembongkaran tembok pembatas yang sempat memicu ketegangan antara warga dan petugas satpol PP pada Januari 2026.
Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli Dr Syaiful Aris. Dia menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengintegrasikan jalan demi kepentingan umum dan konektivitas masyarakat.
“Secara hukum, bupati sudah menjalankan kewenangannya. Hal itu diatur dalam UU Jalan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo,” kata Syaiful di hadapan majelis hakim.
Dia menegaskan bahwa integrasi jalan yang menghubungkan Jalan Raya Jati, Perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency, Mutiara City hingga Jalan Desa Banjarbendo memiliki dasar hukum yang jelas.
Untuk memperkuat hal tersebut, dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu, Syaiful juga menyebut bahwa pandangan hukum tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam forum DPRD dan Muspida Kabupaten Sidoarjo.
Di sisi lain, dia menyoroti adanya pihak yang menghalangi proses pembongkaran tembok. Menurut dia, fasilitas umum yang sudah menjadi aset daerah dan difungsikan sebagai jalan tidak dapat ditutup atau dihalangi secara sepihak.
Dengan demikian, dia menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis pelanggaran dalam kasus ini, yaitu pelanggaran terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Akibatnya, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, denda, maupun sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Sidoarjo I Komang Rai mengatakan persidangan kali ini menghadirkan lima saksi dari para pihak yang berperkara, termasuk saksi ahli dari pihak tergugat.
Menurut Komang, saksi yang diperiksa terdiri dari saksi ahli, warga dari pihak penggugat, anggota satpol PP, pengurus RW, serta satu saksi dari pihak yang terlibat dalam intervensi.
“Total ada lima saksi yang diperiksa dalam persidangan hari ini. Semua keterangan telah disampaikan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian,” kata Komang.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Fauzan
Editor: Dwi Lindawati








