MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN-PN). Regulasi itu dibentuk untuk mendorong penanganan atau rehabilitasi narkotika tidak hanya bertumpu pada BNN.
Ketua Pansus Ranperda P4GN-PN DPRD Kota Malang Putri Aidillah Nurfitriyah Kriswanto menjelaskan bahwa pembahasan ranperda tersebut kini hampir memasuki tahap finalisasi. Terakhir, pembahasan telah dilakukan bersama Bagian Hukum dan Kesbangpol Kota Malang.
Baca Juga: Kritik Kekosongan Pejabat Definitif, DPRD Kota Malang Ingatkan Bahaya Tren Rangkap Jabatan
Putri mengungkapkan, kebutuhan layanan rehabilitasi di Kota Malang cukup tinggi. Berdasarkan data dari BNN hingga Juni 2026, terdapat sekitar 760 pengguna narkotika yang mengantre untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.
“Data sementara yang kami terima hampir 760 pengguna sampai Juni 2026 ini. Masih banyak yang waiting list karena kapasitas layanan yang ada belum mencukupi,” ungkapnya.
Pemkot Diminta Alokasikan Anggaran lewat APBD dan CSR
Dia menilai kehadiran perda itu dapat menjadi payung hukum yang cukup penting bagi Pemkot Malang. Terutama untuk mengalokasikan anggaran sekaligus membangun kolaborasi dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Jadi yang krusial adalah rehabilitasi medis selama ini hanya difasilitasi BNN. Kami meminta Pemkot Kota Malang mengalokasikan anggaran melalui APBD dan juga memanfaatkan CSR untuk mendukung rehabilitasi medis,” kata Putri.
Lebih jauh, Putri menegaskan bahwa ranperda ini tidak mencantumkan besaran anggaran secara spesifik. Menurut dia, nilai alokasi akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Nanti anggarannya tetap fleksibel, tidak kami cantumkan nominalnya di perda. Yang penting ada dasar hukumnya sehingga pemkot bisa memberikan fasilitasi rehabilitasi secara berkelanjutan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, ranperda tersebut bukan berfokus pada aspek pemberantasan narkotika karena regulasinya telah tersedia di tingkat nasional. Sebaliknya, ranperda ini diarahkan untuk memperkuat fasilitasi penanganan korban penyalahgunaan narkotika melalui dukungan pemerintah daerah.
Baca Juga: SILPA APBD 2025 Capai Rp303 Miliar, DPRD Kota Malang Minta Alokasikan untuk Kesehatan dan Pendidikan
Melalui regulasi itu, Pemkot Malang diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan rumah sakit, termasuk RSUD Kota Malang agar tersedia layanan rehabilitasi medis yang selama ini belum dimiliki pemerintah daerah.
Selain itu, pansus juga mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan dinas kesehatan, RSUD Kota Malang, serta sejumlah puskesmas untuk memperkuat proses asesmen dan pendampingan rehabilitasi.
“Nanti setelah perda disahkan, tentu kami akan meminta Pemkot segera menyusun perwal sebagai teknis pelaksanaan setelah perda diundangkan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








