• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
DPRD Kota Malang.

Ketua Pansus Ranperda P4GN-PN DPRD Kota Malang Putri Aidillah Nurfitriyah Kriswanto saat ditemui pada Senin (29/06/2026). (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)

DPRD Kota Malang Matangkan Perda P4GN-PN, Dorong Rahabilitasi Narkoba Tak Hanya Bertumpu ke BNN

Dwi Linda by Dwi Linda
6 hours ago
in Advertorial
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN-PN). Regulasi itu dibentuk untuk mendorong penanganan atau rehabilitasi narkotika tidak hanya bertumpu pada BNN.

Ketua Pansus Ranperda P4GN-PN DPRD Kota Malang Putri Aidillah Nurfitriyah Kriswanto menjelaskan bahwa pembahasan ranperda tersebut kini hampir memasuki tahap finalisasi. Terakhir, pembahasan telah dilakukan bersama Bagian Hukum dan Kesbangpol Kota Malang.

You might also like

Sekolah Rakyat.

1.000 Taruna Akmil Dampingi Siswa Sekolah Rakyat selama 5 Hari, Fokus Latih Hidup Mandiri di Asrama

29/06/2026 10:03 PM
Pegadaian Mojokerto.

Bazar Lelang Emas Pegadaian Mojokerto Diserbu Masyarakat, Animo Tinggi Cari Investasi Aman

29/06/2026 9:17 PM

Baca Juga: Kritik Kekosongan Pejabat Definitif, DPRD Kota Malang Ingatkan Bahaya Tren Rangkap Jabatan

Putri mengungkapkan, kebutuhan layanan rehabilitasi di Kota Malang cukup tinggi. Berdasarkan data dari BNN hingga Juni 2026, terdapat sekitar 760 pengguna narkotika yang mengantre untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.

“Data sementara yang kami terima hampir 760 pengguna sampai Juni 2026 ini. Masih banyak yang waiting list karena kapasitas layanan yang ada belum mencukupi,” ungkapnya.

Pemkot Diminta Alokasikan Anggaran lewat APBD dan CSR

Dia menilai kehadiran perda itu dapat menjadi payung hukum yang cukup penting bagi Pemkot Malang. Terutama untuk mengalokasikan anggaran sekaligus membangun kolaborasi dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Jadi yang krusial adalah rehabilitasi medis selama ini hanya difasilitasi BNN. Kami meminta Pemkot Kota Malang mengalokasikan anggaran melalui APBD dan juga memanfaatkan CSR untuk mendukung rehabilitasi medis,” kata Putri.

Lebih jauh, Putri menegaskan bahwa ranperda ini tidak mencantumkan besaran anggaran secara spesifik. Menurut dia, nilai alokasi akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Nanti anggarannya tetap fleksibel, tidak kami cantumkan nominalnya di perda. Yang penting ada dasar hukumnya sehingga pemkot bisa memberikan fasilitasi rehabilitasi secara berkelanjutan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, ranperda tersebut bukan berfokus pada aspek pemberantasan narkotika karena regulasinya telah tersedia di tingkat nasional. Sebaliknya, ranperda ini diarahkan untuk memperkuat fasilitasi penanganan korban penyalahgunaan narkotika melalui dukungan pemerintah daerah.

Baca Juga: SILPA APBD 2025 Capai Rp303 Miliar, DPRD Kota Malang Minta Alokasikan untuk Kesehatan dan Pendidikan

Melalui regulasi itu, Pemkot Malang diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan rumah sakit, termasuk RSUD Kota Malang agar tersedia layanan rehabilitasi medis yang selama ini belum dimiliki pemerintah daerah.

Selain itu, pansus juga mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan dinas kesehatan, RSUD Kota Malang, serta sejumlah puskesmas untuk memperkuat proses asesmen dan pendampingan rehabilitasi.

“Nanti setelah perda disahkan, tentu kami akan meminta Pemkot segera menyusun perwal sebagai teknis pelaksanaan setelah perda diundangkan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita DPRD Kota MalangBerita Kota Malang hari iniKota Malang hari iniRanperda P4GN PNRehabilitasi narkoba Kota Malang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sekolah Rakyat.

1.000 Taruna Akmil Dampingi Siswa Sekolah Rakyat selama 5 Hari, Fokus Latih Hidup Mandiri di Asrama

by Dwi Linda
29/06/2026 10:03 PM
0

JAKARTA, Tugujatim.id – Sebanyak 1.000 Taruna Akademi Militer (Akmil) tingkat I dan II akan diterjunkan ke 178 titik Sekolah Rakyat...

Pegadaian Mojokerto.

Bazar Lelang Emas Pegadaian Mojokerto Diserbu Masyarakat, Animo Tinggi Cari Investasi Aman

by Dwi Linda
29/06/2026 9:17 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Pelaksanaan Bazar Lelang Emas di Pegadaian Mojokerto mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Tingginya jumlah pengunjung sejak pembukaan...

Kader Care.

UM Perkuat Kompetensi Kader Posyandu lewat Program Kader Care, Fokus Tingkatkan Perawatan Bayi Baru Lahir

by Dwi Linda
29/06/2026 8:32 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Program Studi Kebidanan, Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang (UM) terus memperkuat kontribusinya dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan...

Kompetisi Domino

Selamat! Inilah Para Jawara Kompetisi Domino PDI Perjuangan Kota Malang

by Mochamad Abdurrochim
29/06/2026 2:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kompetisi Domino dalam rangka bulan Bung Karno PDI Perjuangan Kota Malang berjalan sukses, Minggu (28/06/2026). Enam tim...

Next Post
Ayah kandung.

Ayah Kandung di Surabaya Hamili Anaknya hingga Bunting 4 Bulan, Beraksi saat Ibu Tak di Rumah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID