SURABAYA, Tugujatim.id – Bejat! Ayah kandung nekat melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur hingga hamil 4 bulan. Dengan perbuatannya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial ST, 47, warga Surabaya, yang melakukan aksi mulai 2025 hingga April 2026.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Untuk perkara ini, kekerasan seksual dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sejak 2025 sampai dengan April 2026,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (29/06/2026).
Baca Juga: Ayah Tiri di Surabaya Tega Perkosa 2 Anak Kembar, Salah Satu Korban Hamil
Menurut dia, dugaan tindak pidana itu pertama kali terjadi ketika korban masih berusia 16 tahun. Saat itu, ibu korban berada di rumah namun sedang tertidur, sedangkan peristiwa-peristiwa berikutnya terjadi ketika ibu korban tidak berada di rumah.
“Pada saat kejadian pertama, ibunya sedang tertidur. Selanjutnya dilakukan ketika ibunya tidak berada di rumah,” ujarnya.
Korban Ketakutan Hendak Melapor
Dia menjelaskan pelaku dan ibu korban telah berpisah. Meski demikian, pelaku masih rutin datang ke rumah mantan istrinya setiap akhir pekan untuk menemui anaknya.
“Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak semata wayangnya,” jelas wanita yang pernah menjabat sebagai kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.
Ganis juga menjelaskan, korban tidak berani melaporkan kasus kekerasan seksual lantaran pelaku merupakan ayah kandungnya atau relasi kuasa.
“Pelaku takut dimarahi ayahnya karena memang dia tidak berani melaporkan kasus ini ke ibunya,” jelasnya.
Korban, Ganis melanjutkan, sempat menunjukkan perubahan perilaku dengan menolak tidur bersama ayahnya. Namun keluarga belum mengetahui penyebab perubahan sikap tersebut hingga akhirnya kasus itu terungkap.
“Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan dari perut korban yang sudah membesar,” tuturnya.
Baca Juga: Remaja di Pasuruan Diduga Diperkosa Ayah Tiri dan Tetangganya, 2 Pelaku Ditangkap
Akibat perbuatan yang berlangsung selama sekitar setahun, korban kini berusia 17 tahun dengan usia kehamilan empat bulan.
“Korban saat ini berada dalam perlindungan. Kami bersama DP3AK memberikan pendampingan mulai dari pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga pendampingan hukum,” katanya.
Dengan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan relasi kuasa.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ganis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








