SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menyempurnakan fitur aplikasi ILMU Semeru sebagai layanan digital yang memudahkan masyarakat melacak keberadaan kendaraan bermotor yang hilang, terutama akibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Fitur ini ada dalam sistem Mahameru Quick Response (MQR) yang telah ada sebelumnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Brigjen Pol Iwan Saktiadi mengatakan, melalui pembaruan fitur, masyarakat kini dapat mengakses informasi status kendaraan yang telah ditemukan polisi secara lebih mudah dan cepat.
“Sebenarnya aplikasi ILMU Semeru ini sudah ada menjadi bagian dari Mahameru Quick Response. Namun demikian, atas prakarsa salah satu kepala seksi kami, yaitu Kompol Bayu Halim, dilakukan pembaruan fitur sehingga ILMU Semeru lebih memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata Brigjen Pol Iwan di Surabaya, Rabu (01/07/2026).
Menurut dia, aplikasi ILMU Semeru telah tersedia di Play Store sehingga dapat diunduh oleh seluruh masyarakat. Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan yang kehilangan sepeda motor maupun mobil dapat mengecek apakah kendaraannya telah ditemukan aparat kepolisian dan menjadi barang bukti di suatu satuan wilayah.
“ILMU Semeru itu memberikan layanan kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor, khususnya untuk mencari status kendaraannya berada di mana kondisinya,” ujarnya.
Kendaraan Hilang Bisa Dilacak Melalui Database Polda Jatim
Ia menjelaskan, selama ini banyak kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan yang belum mengetahui bahwa kendaraannya telah ditemukan karena barang bukti berada di wilayah kepolisian yang berbeda dengan lokasi kehilangan.
Sebagai contoh, kata dia, kendaraan yang hilang di Kabupaten Ngawi bisa saja ditemukan setelah pelaku ditangkap oleh jajaran Polres Tuban. Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan nantinya akan diunggah ke dalam sistem ILMU Semeru sehingga dapat ditelusuri oleh pemiliknya.
“Masyarakat Ngawi kehilangan kendaraan bermotor, kemudian pelakunya ditangkap oleh Polres Tuban. Kendaraan bermotor itu nanti akan diunggah pada ILMU Semeru dan masyarakat bisa mengakses untuk mengetahui apakah kendaraannya sudah ditemukan, baik karena terungkap dalam penyidikan maupun ditemukan petugas dan masuk sebagai barang bukti,” katanya.
Brigjen Pol Iwan mengatakan aplikasi tersebut telah diintegrasikan dengan berbagai satuan fungsi di lingkungan Polda Jatim, termasuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di seluruh polres. Melalui sistem itu, petugas maupun masyarakat dapat melakukan pencarian menggunakan nomor polisi, nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan.
“Pada tiap-tiap Polres, nanti pada SPKT juga sudah kami lekatkan. Saat mengakses nomor rangka, nomor mesin maupun nomor polisi, nantinya akan bisa membuka database untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah ditemukan di Polres lain atau masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Selain kendaraan hasil tindak pidana curanmor, aplikasi tersebut juga memuat data kendaraan yang menjadi barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas. Menurut Iwan, tidak sedikit kendaraan yang terlibat kecelakaan ditinggalkan pemiliknya sehingga keberadaannya sulit diketahui.
Ditlantas Siapkan Pengembangan ILMU Semeru hingga Nasional
“Harapan kami, sekian ribu barang bukti yang ada ini mampu membantu masyarakat. Bagi yang ingin kendaraannya kembali, bisa mengakses dan berkoordinasi dengan tempat di mana barang bukti itu berada,” katanya.
Ia menambahkan, aplikasi ILMU Semeru juga mendukung transparansi pengelolaan barang bukti yang sebelumnya hanya ditampilkan melalui kegiatan gelar barang bukti secara langsung di sejumlah kepolisian.
“Yang sebelumnya hanya dibuka melalui gelar barang bukti, sekarang kami tuangkan dalam sebuah aplikasi elektronik sehingga secara online masyarakat lebih mudah mengecek status kendaraannya,” ujarnya.
Baca Juga : Ditlantas Polda Jatim Beberkan Hasil Awal Analisis Kecelakaan Bus RSBS Jember di Probolinggo
Terkait mekanisme pencarian, Iwan menjelaskan sistem tidak hanya mengandalkan nomor polisi kendaraan. Database juga menggunakan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin sehingga tetap dapat membantu proses pencarian apabila kendaraan mengalami perubahan identitas secara resmi.
“Ada identifikasi lain selain nomor polisi, yakni nomor rangka dan nomor mesin. Itu juga menjadi indikator yang ada pada ILMU Semeru,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui aplikasi tersebut belum dapat mendeteksi kendaraan yang nomor polisinya diganti secara ilegal oleh pelaku kejahatan. Sistem hanya dapat membaca perubahan data kendaraan yang dilakukan melalui prosedur administrasi resmi.
Menurut Iwan, seluruh masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut secara gratis melalui Play Store. Kehadiran ILMU Semeru diharapkan mampu mempercepat pelayanan kepolisian sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan.
“Seluruh masyarakat bisa mengakses karena aplikasinya dapat diunduh melalui Play Store. Harapan kami, layanan ini memberikan kemudahan, kecepatan dan akses secara real time bagi masyarakat untuk mengecek data kendaraannya,” tuturnya.
Ke depan, Ditlantas Polda Jatim juga membuka peluang pengembangan aplikasi tersebut agar dapat terintegrasi secara nasional sehingga pencarian kendaraan tidak hanya terbatas pada wilayah Jawa Timur.
“Sementara ini kami mematangkan di Jawa Timur. Apabila nanti dapat diakomodasi secara nasional, tentu akan bisa lintas provinsi. Selain membantu masyarakat, aplikasi ini juga memudahkan petugas mengidentifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi atau diduga menggunakan identitas palsu,” kata Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M.Khaesar
Editor: Mochamad Abdurrochim








