• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KUR fiktif.

Tersangka HN digelandang ke Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Kamis (09/07/2026), terkait KUR fiktif. (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

Kejati Jatim Tambah Tersangka Baru Korupsi KUR Fiktif Bank Plat Merah Jember, Penyidikan Potensi Meluas ke Daerah Lain

Dwi Linda by Dwi Linda
4 hours ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan HN, seorang collection agent PT Miram, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro bank plat merah fiktif di Jember periode 2021-2023. Dalam kasus KUR fiktif ini, HN diduga bekerja sama dengan mantan pemimpin cabang bank plat merah di Jember berinisial MFH.

HN bertugas mengumpulkan identitas petani untuk diajukan sebagai debitur KUR fiktif. Setelah kredit dicairkan, ATM dan buku tabungan dikuasai tersangka, sedangkan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi.

You might also like

KUR fiktif BNI Jember.

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus KUR Fiktif Bank Plat Merah di Jember Rp12,59 Miliar, 900 Petani Diduga Dicatut Jadi Debitur Palsu

09/07/2026 10:41 AM
Pembunuhan ASN Bangkalan

Terduga Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan yang Diduga Beraksi Tipu Perempuan Bermodal Rayuan

08/07/2026 4:45 PM

Baca Juga: Hanya 152 dari 900 Pengaju KUR Merupakan Petani, Kejati Jatim Ungkap Modus Tutupi Kredit Macet Bank Plat Merah di  Jember

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan, peran HN ini mengoordinasi dan meminta para petani untuk menyerahkan KTP, buku nikah hingga kartu keluarga.

“Pelaku beralasan digunakan untuk mendapatkan bantuan sosial,” jelasnya.

Usai mendapatkan yang dibutuhkan pelaku memberikan kepada kepala kantor cabang BNI Jember untuk digunakan pengajuan KUR untuk petani. Punia menjelaskan setiap petani diajukan kredit mulai Rp50 juta hingga Rp 100 juta.

“Dari sini pelaku membawa semua ATM dan buku tabungan petani. Sedangkan uang hasil kredit sisanya diambil pelaku dan petaninya hanya diberi uang Rp200 ribu hingga Rp 300 ribu dengan dalih itu bantuan sosial,” jelasnya.

Kejadian ini diketahui setelah beberapa petani ditagih oleh debt collector karena kredit macet.

“Mereka merasa tidak pernah meminjam uang atau kredit ke bank,” beber Punia.

Atas kasus ini, Kejati Jatim juga membuka peluang mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk ke daerah lain di Jawa Timur apabila ditemukan alat bukti adanya modus serupa.

Punia mengatakan, penyidik tidak membatasi pengusutan hanya pada perkara yang terjadi di bank plat merah di cabang Jember, tetapi akan terus mendalami kemungkinan praktik serupa di wilayah lain.

“Ya tentu nanti kami lihat perkembangannya. Tim bekerja mengumpulkan alat bukti, nanti dengan alat bukti itu akan terus didalami lagi untuk penyelesaian penanganan perkara ini,” kata I Gede Punia di Surabaya, Kamis (09/07/2026).

Selain itu, Kejati Jatim juga membuka peluang menetapkan tersangka baru KUR fiktif dalam perkara tersebut seiring perkembangan penyidikan.

“Iya tentu, kami akan berjalan terus seiring dengan waktu. Kami akan progres terus tentang pengembangan perkara ini. Jadi ini nanti kami sidangkan, nanti akan berlanjut lagi,” ujarnya.

Kerugian Negara Rp41,4 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41,487 miliar. Sementara nilai kerugian yang telah menjadi bagian perkara yang ditangani penyidik saat ini sebesar Rp16,623 miliar.

Kejati Jatim juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut I Gede Punia, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui apakah terdapat upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Atas perbuatannya, HN disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka HN kami tahan di Rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” jelas Punia.

Baca Juga: Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus KUR Fiktif Bank Plat Merah di Jember Rp12,59 Miliar, 900 Petani Diduga Dicatut Jadi Debitur Palsu

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro salah satu Bank plat merah Kantor Cabang Jember periode 2021-Mei 2023. Dalam perkara KUR fiktif ini, 900 warga diduga dimanfaatkan sebagai debitur abal-abal menggunakan identitas yang dipinjam dengan dalih program bantuan sosial.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka berinisial MFH yang merupakan Pemimpin Kantor Cabang Pinca Jember tahun 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya atau IAJ. Dengan kasus ini, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Rabu (08/07/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kejati JatimBerita Kota Surabaya hari iniKasus KUR fiktif bank di JemberKasus KUR Fiktif Bank Plat MerahKota Surabaya hari iniSurabayaTersangka KUR Fiktif bank di Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

KUR fiktif BNI Jember.

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus KUR Fiktif Bank Plat Merah di Jember Rp12,59 Miliar, 900 Petani Diduga Dicatut Jadi Debitur Palsu

by Dwi Linda
09/07/2026 10:41 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro salah satu Bank...

Pembunuhan ASN Bangkalan

Terduga Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan yang Diduga Beraksi Tipu Perempuan Bermodal Rayuan

by Mochamad Abdurrochim
08/07/2026 4:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pembunuhan ASN Bangkalan masih terus diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Polisi kini memburu...

BNN.

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Marijuana, Mahdi Kherid Beri Apresiasi: Selamatkan 10 Juta Jiwa

by Dwi Linda
06/07/2026 6:25 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Keberhasilan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggagalkan penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid (marijuana) mendapat...

Pembunuhan di Probolinggo.

Misteri Pembunuhan di Probolinggo Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pria Buang Jasad Wanita ke Sumur Tua Kraksaan

by Dwi Linda
04/07/2026 5:58 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Misteri penemuan sesosok mayat perempuan di dalam sumur tua kawasan hutan sengon, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan,...

Next Post
Probiotik.

Yogurt hingga Tempe, Ini 10 Makanan dan Minuman Probiotik serta Prebiotik Terbaik Jaga Pencernaan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID