• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Batu Fuad Dwiyono (tengah) memberikan keterangan terkait laporan baru korban pelecehan seksual pendiri SMA SPI Kota Batu, Senin (15/11/2021)

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Batu Fuad Dwiyono (tengah) memberikan keterangan terkait laporan baru korban pelecehan seksual pendiri SMA SPI Kota Batu, Senin (15/11/2021). (Foto: Azmy)

Dugaan Pelecehan Seksual Pendiri SMA SPI Kota Batu, Sejumlah Korban Buka Suara

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Tabir dugaan pelecehan seksual oleh pendiri sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI) di Kota Batu semakin terkuak. Sejumlah saksi korban yang sekaligus mantan muridnya ramai-ramai melaporkan dugaan tindakan asusila yang sama.

Para saksi korban tersebut berjumlah 5 orang. Mereka yang berasal dari Bali, Yogyakarta dan Malang tersebut melaporkan mantan gurunya, Julianto Eka Putra, ke Mapolres Batu, Senin (15/11/2021).

You might also like

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

21/07/2026 6:33 PM
Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM

Kelima saksi korban diduga mengakui pernah menjadi objek pelecehan seksual oleh JE selama bersekolah di sana. Tidak menutup kemungkinan ada sederet korban lain yang masih bungkam.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu, Fuad Dwiyono, membeberkan bahwa kelima saksi korban adalah bagian dari 15 orang yang diperiksa Polda Jatim sebelumnya. Namun, hanya 1 orang saja yang ditetapkan sebagai korban dan pelapor. Akhirnya, kelima orang ini mengadu ke LPA Kota Batu.

”Usai mendengar curhatan mereka, akhirnya kami kawal penuh untuk bersuara melaporkan kasusnya. Sekarang mereka sudah diperiksa dan di-BAP,” terang dia pada awak media.

Atas kasus tersebut, Komnas PA mendesak Polda Jatim menjerat JE dengan Pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, di situ polisi hanya menerapkan Pasal 80 saja.

Untuk menguatkan adanya pelanggaran Pasal 81 dan 82 oleh JE tersebut itulah kelima orang yang pernah melapor ke Polda Jatim itu melaporkan kembali kasusnya ke Polres Batu.

Diharapkan dari laporan ini semakin melengkapi dan memperkuat bukti tindakan asusila yang dilakukan JE selama ini. Diketahui, perkara ini sudah sempat dilimpahkan ke Kejati Provinsi Jawa Timur. Namun, dari segi pemberkasan dinilai belum lengkap.

”Padahal dari aduan yang kita terima, masih besar potensi tersangka untuk melakukan tindak asusila itu di mana saja. Ada yang di sekolah, ada pernah dilakukan di Surabaya dan Semarang,” beber Fuad.

Fuad menambahkan, pihaknya juga menemukan 2 orang korban yang selama ini belum pernah buka suara sama sekali sejak tabir ini mencuat. Menurut dia, keduanya adalah saksi kunci.

Namun, suara mereka terhalang kendala izin pihak keluarga yang tidak ingin kasus anaknya kembali diungkit.

”Harapan kami mereka turut buka suara untuk membantu mengungkap perkara ini. Pelaku kejahatan seksual tidak bisa dibenarkan dari segi manapun,” tegas dia.

Fuad menambahkan, Pos Pengaduan Masyarakat LPA Kota Batu akan terus dibuka, jika memang ada korban lain yang belum berani angkat bersuara.

”Saya harap pemerintah ikut proaktif menangani kasus kekerasan seksual seperti ini, apalagi Kota Batu baru saja dapat penghargaan Kota Layak Anak,” harapnya.

Sebelumnya, Komnas PA telah menyiapkan 20 saksi unruk mendukung pengungkapan tabir kekerasan seksual yang dilakukan JEP sehingga vonis hukum pidana terhadap predator seksual itu bisa dijatuhkan seberat-beratnya.

Selain saksi, Komnas PA juga akan didampingi oleh 56 kuasa hukum yang akan mendampingi pelapor. Pihaknya berharap aparat berwajib bisa serius menangani kasus ini. Mengingat kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana terorisme ataupun korupsi.

Seperti diketahui, pendiri SMA SPI ini dilaporkan Komnas PA atas dugaan kekerasan seksual kepada muridnya sendiri. Alasannya, sedang memberikan motivasi. Selain itu, juga ada dugaan eksploitasi ekonomi karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Dengan begitu, kronik kasus yang mencuat sejak awal tahun 2021 ini bisa berakhir. Dalam hal ini, Komnas PA bersama para korban telah melakukan proses gelar perkara dengan menunjukkan sejumlah bukti kuat berupa kesaksian dari 14 korban, lengkap beserta bukti video.

Terkait laporan ini, menurut Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Yussy Purwanto, Polres Batu sifatnya hanya melakukan pendataan. Hasil pendataan akan dikirim ke Polda Jatim.

“Soal pelaporan korban kekerasan seksual tadi Polres Batu sifatnya hanya mendata, nanti yang menangani Polda Jatim. Semua sudah sesuai petunjuk dari Pak Dirkrimum, satu komando,” jawabnya.

Terlepas dari itu, lanjut Yussy, Polres Batu berkomitmen bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dibiarkan. Polres Batu juga memiliki komitmen itu.

”Kalau memang ada laporan tekait kasus yang sama, pasti akan kami tindaklanjuti sesuai sesuai UU yang berlaku. Polisi selalu menerima aduan masyarakat dan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Tags: Kota BatuLembaga Perlindungan Anakpelecehan seksualSMA SPI
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Next Post
Harianto, pemulung yang menemukan cincin berlian di TPA Supit Urang Kota Malang. /tugu jatim

Kisah Harianto, Pemulung Temukan Cincin Senilai Rp 80 Juta di Gunung Sampah Kota Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID