JAKARTA, Tugujatim.id – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan bantuan insentif bagi guru pendidikan agama Islam (PAI) non pegawai negeri sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS se-Indonesia.
Insentif bagi guru PAI non PNS pada sekolah ini diberikan sebesar Rp 1,5 juta dipotong pajak yang akan dikirim ke rekening masing-masing yang bersangkutan.
Guru PAI non PNS yang akan menerima, yaitu yang telah memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Kriteria Penerima Insentif Guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021.
3. Bukan penerima tunjangan profesi guru.
4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
5. Belum memasuki usia pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA mengatakan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak kartu bantuan insentif dan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) pada SIAGA melalui akun masing-masing.
Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh provinsi, kecuali Aceh.
“Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” jelas Rizky.
Syarat Pengambilan Dana, Wajib Membawa Dokumen:
1. Kartu bantuan insentif dan surat pertanggungjawaban mutlak yang sudah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
2. Membawa KTP asli.
3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotokopi KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, rekening penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.