PASURUAN, Tugujatim.id – Kronologi penusukan pemuda di Pasuruan yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu diiringi dengan kisah tragis korban. Akibat penusukan itu, Mokhammad Fatkhurrazy, 22, harus tewas saat hendak menikah dengan tunangannya. Rencananya, pria asal Blandongan, Bugul Kidul, Kota Pasuruan, itu akan melangsungkan pernikahannya pada Januari 2022.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari membenarkan tersangka Fadhila Rokhman, 23, kenal dan menjalin hubungan dengan tunangan korban.
“Kenal dengan tunangan korban, pacaran katanya,” ungkap AKBP Jauhari pada Kamis (25/11/2021).
AKBP Jauhari mengungkapkan, tersangka cemburu dan tidak terima akan ditinggal menikah oleh pacarnya yang bertunangan dengan korban. Sementara itu, tersangka mengaku jika dirinya sudah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa hari sebelumnya.
“Sudah direncanakan soal penusukan itu karena dendam pacar saya jadi tunangan korban,” ujar tersangka sambil menahan tangis.
Kronologi penusukan pemuda itu, tersangka berencana membunuh korban seusai pulang kerja dari sebuah pabrik di Karangketug, Gadingrejo, Kota Pasuruan. Bersama seorang rekannya, Siswo Hadi, 27, tersangka berboncengan membuntuti korban hingga ke Toko Tembakau Lami. Tersangka lalu mengeluarkan pisau mirip kujang sepanjang 30 cm dan menusukkan 3 kali ke perut dan 1 kali ke punggung korban.
“Tersangka penusukan kami tangkap di Alun-Alun Bangil. Sementara rekannya, kami tangkap di rumah saudaranya di Gempol, ” ungkap AKPB Jauhari.
Kini kedua tersangka terjerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 388 KUHP, dan Pasal 355 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Maksimal hukumannya 20 tahun penjara karena menghilangkan nyawa orang yang direncanakan,” ujarnya.