Tugujatim.id– Pelayanan publik yang cepat, transparan, hemat waktu dan biaya, bebas pungli, serta akuntabel adalah dambaan masyarakat. Salah satu layanan administrasi publik ialah perizinan.
Menurut Perpres No 97 Tahun 2014, perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerinah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pacitan memiliki inovasi perizinan online yang disebut SIPACE.
Also Read
SIPACE merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Perizinan Cepat Secara Elektronik. Apa saja fakta-fakta menarik seputar layanan ini? Simak penjelasan berikut.
1. Upaya Pelayanan Perizinan yang Transparan, Cepat, dan Mudah
Melansir dari laman pacitankab.go.id, SIPACE merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung penerapan e-government di Pemkab Pacitan. Layanan berbasis web ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan perizinan.
Selain dapat diakses dengan mudah melalui komputer dan ponsel, SIPACE yang terintegrasi dengan website DPMPTSP ini, memudahkan masyarakat mendaftarkan kelengkapan persyaratan sesuai dengan jenis perizinan yang diajukan serta dapat mengetahui status dari perizinan tersebut secara realtime.
Dengan layanan SIPACE, masyarakat tidak lagi direpotkan untuk datang ke DPMPTSP hanya untuk mengetahui persyaratan perizinan, atau status permohonan perizinan yang mereka ajukan. Karena hal tersebut bisa diketahui secara online.
Masyarakat cukup membuat akun, mendaftarkan dokumen persyaratan sesuai layanan yang dibutuhkan dan memantau status permohonannya. Ketika status permohonan telah selesai, maka pemohon cukup datang satu kali untuk mengambil dokumen izin yang telah diterbitkan. Dengan begitu, proses perizinan menjadi lebih cepat dan mudah.
2. Kemudahan Akses Melalui 5 Menu Utama
Laman utama SIPACE mempunyai lima menu utama yang mudah diakses pengguna. Pertama, DAFTAR, yaitu menu yang digunakan untuk pendaftaran akun pemohon perizinan. LOGIN, yaitu menu yang digunakan untuk masuk bagi pemohon yang telah memiliki akun untuk mendaftarkan perizinan.
VALID SK, menu yang digunakan untuk mengecek keaslian sertifikat. TRACKING, menu untuk melacak status permohonan. Terakhir, DASHBOARD, menu untuk mencari informasi data investasi.
3. Alur Sistem Perizinan yang Lebih Mudah
Alur sistem pengurusan perizinan yang dilalui pelaku usaha/pemohon sebagai berikut. Pertama, masyarakat sebagai pemohon mendaftar untuk mendapatkan akun sebagai anggota (member), kemudian ia harus input data perusahaan atau usaha yang dikelola. Kedua, pendaftaran perizinan oleh member/pemohon.
Ketiga, proses penyaringan (filter) oleh operator terhadap pendaftaran yang masuk. Selanjutnya, operator akan memverifikasi permohonan perizinan pemohon. Setelah diverifikasi, tim akan melakukan peninjauan kembali terhadap permohonan perizinan tersebut.
Kemudian, dilanjutkan proses cetak SK dan pengisian SKRD oleh operator. Setelah itu, member/pemohon melakukan proses pembayaran yang akan diverifikasi oleh operator. Terakhir, dokumen izin dapat diterbitkan dan mencetak laporan.
4. Dilengkapi Menu-Menu Informasi Perizinan
Selain, lima menu utama di atas, SIPACE dilengkapi beberapa menu terkait informasi penting perizinan. Apa sajakah itu? Pertama, Beranda, berisi penjelasan singkat tentang layanan SIPACE. Kedua, Profil meliputi submenu Uraian Tugas dan Fungsi, Bagan Struktur Organisasi, Profil Pejabat dan Pegawai DPMPTSP.
Ketiga, Layanan, yaitu menu yang menyediakan informasi seputar pendaftaran perizinan, meliputi submenu Perizinan Online, Informasi Perizinan, Kalkulator Izin, dan Regulasi yang dapat memberikan informasi lengkap kepada pemohon perizinan tentang prosedur perizinan.
Keempat, Saran Pengaduan yaitu menu yang disediakan untuk melayani masukan dari masyarakat terkait pelayanan. Kemudian menu-menu lainnya yaitu Data Publikasi, Blog, PPIP, FAQ, dan Menu Pencarian.
Itulah fakta-fakta menarik tentang SIPACE yang diluncurkan DPMPTSP Kabupaten Pacitan. Selengkapnya dapat diakses di SIPACE.