• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka Samsul, pengedar sabu di wilayah Puspo, Kabupaten Pasuruan saat diamankan di Mapolres Pasuruan.

Tersangka Samsul, pengedar sabu di wilayah Puspo, Kabupaten Pasuruan saat diamankan di Mapolres Pasuruan. (Foto: Dokumen/Humas Polres Pasuruan)

Jualan Sabu di Area Wisata Bromo, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria di Pasuruan ditangkap polisi setelah kedapatan menjual sabu di area wisata Gunung Bromo. Pengedar sabu tersebut bernama Samsul (31), asal dusun Tanjek Wetan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (05/02/2022) lalu. Berdasarkan laporan warga, tersangka kerap mengedarkan sabu di sekitar wilayah Kecamatan Puspo hingga menuju ke arah wisata Bromo.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Tersangka diduga jadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu dengan cara menjual atau mengedarkan ke orang lain,” ungkap Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (16/02/2022).

795ec732 f721 490d ae56 ba2316bce3c0
Barang bukti. (Foto: Dokumen)

Saat digeledah, polisi menemukan 7 buah plastik kecil berisi sabu siap edar. Selain itu, di rumah tersangka ditemukan satu bendel plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengecer sabu beserta sebuah sendok dari sedotan plastik dan uang hasil jual sabu.

“Total sabu yang diamankan seberat 1,98 gram di dalam 7 kantong plastik. Sendok dari sedotan plastik, satu bendel pastik klip, serta uang senilai Rp 100 ribu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka Samsul kini ditahan di Mapolres Pasuruan. Dia terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags: Kabupaten PasuruannarkotikasabuWisata Bromo
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Patut Dicoba, 6 Tips Kuliah Lulus Tepat Waktu

Patut Dicoba, 6 Tips Kuliah Lulus Tepat Waktu

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID