BOJONEGORO, Tugujatim.id – Tindakan asusila dilakukan AK, 20, seorang pemuda asal Kecamatan Sekar, yang dilaporkan ke Polres Bojonegoro akibat melakukan persetubuhan terhadap anak usia 13 tahun berinisial YM hingga lima kali. Peristiwa tak senonoh dengan setubuhi bocah ini pun langsung ditindaklanjuti oleh polisi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengungkapkan, pelaku AK, tega setubuhi bocah itu sebanyak lima kali. Dia mengatakan, kejadian itu bermula pada Maret 2021, pukul 02.00 WIB, setelah keduanya selesai melakukan latihan pencak silat, pelaku mengantarkan korban ke rumahnya. Entah apa yang ada di pikiran AK, dia lantas memberikan tawaran kepada YM untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Dengan iming-iming bujuk rayuan, korban pun membawa tersangka masuk ke dalam kamarnya yang saat itu di rumah hanya ada ibunya yang sedang tertidur.
“Korban di iming-iming dengan kata-kata ‘ko nek kedadehan bakal tanggung jawab‘. (Nanti kalau kejadian bakal tanggung jawab),” ujar AKBP Muhammad pada Kamis (24/02/2022) saat pers rilis.
Tanpa berpikir panjang, saat di dalam kamar korban, tersangka langsung setubuhi bocah tersebut.
“Perbuatan yang dilakukan pelaku sudah terjadi sebanyak lima kali,” katanya.
Ibu YM yang tidak terima dengan perbuatan AK kemudian melaporkan ke Polres Bojonegoro. Akibat ulahnya, AK disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Muhammad.