Kembali ke Aturan Lama, Pencairan Dana JHT Bisa Dilakukan sebelum Usia 56 Tahun

Dwi Lindawati

News

Dana JHT. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Tugu Jatim)
Ilustrasi pencairan dana JHT. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

Tugujatim.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kembali kepada aturan lama. Artinya, pencairan dana JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun.

Menaker Ida mengatakan, saat ini kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim dana JHT sesuai aturan lama, bahkan dipermudah.

Dia juga menyebut, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, insyaa Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” tegas Menaker Ida dalam keterangan resminya pada Rabu (02/03/2022).

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Karena itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim dana JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

“Dengan demikian, saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tegas Menaker Ida.

Sebagaimana diketahui, program JHT memicu polemik belakangan setelah diterbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia peserta sudah mencapai 56 tahun.

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

iPhone 17.

Terobosan Baru iPhone 17 dengan Desain Ultra Tipis, Daya Tarik iPhone 17 Slim Bakal Gantikan Varian Plus?

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali bersiap menggebrak lini terbaru iPhone 17 yang diprediksi hadir dengan berbagai inovasi teknologi. Berdasarkan bocoran yang ...