MADIUN, Tugujatim.id – PT KAI Daop 7 Madiun merespons soal penghapusan syarat rapid test PCR dan tes antigen untuk masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh. Hal itu sesuai instruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal penghapusan syarat rapid test PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang sudah vaksin dua kali atau booster agar segera ditanggapi penyedia jasa transportasi umum.
Untuk pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi kedua atau bahkan booster tidak perlu melakukan tes PCR atau tes antigen pada saat proses boarding per tanggal 9 Maret 2022. Aturan tersebut merupakan penyesuaian terhadap SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
“PT KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko melansir dari pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin atau baru divaksin satu kali tetap wajib melampirkan bukti tes PCR atau tes antigen dengan hasil negatif. Untuk durasi berlakunya tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Dan syarat khusus pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, naik kereta api lokal dan aglomerasi syaratnya adalah pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Selain itu, mereka tidak wajib melampirkan surat keterangan tes PCR maupun antigen.
“Pelanggan KA yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Ixfan.
Sesuai SE Kemenhub No 25, kapasitas angkut KA jarak jauh adalah maksimum 100%. Meski begitu, pelanggan KA tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan transportasi.
Pelanggan juga wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Mereka harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Aturan lainnya, pelanggan juga harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Mereka juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
“PT KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim