SURABAYA, Tugujatim.id – Kakak beradik berinisial CS, 38, dan FS, warga Pulosari, ditangkap Unit Reskoba Polsek Tambaksari Surabaya pada Sabtu (26/02/2022) di lampu merah, tepatnya di Jalan Pecindilan. Penangkapan itu dilakukan karena mereka kedapatan melakukan transaksi sabu dengan membawa narkoba seberat 0,30 gram di dalam kotak rokok merek Ziga.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar membenarkan peristiwa penangkapan kepada kakak beradik itu.
“Benar ada penangkapan kakak beradik yang telah transaksi sabu di Jalan Sawah Pulo, Mas,” ucapnya kepada Tugu Jatim pada Sabtu (12/03/2022).
Dia pun menceritakan kronologi penangkapan tersebut bermula saat dirinya mendapat informasi adanya 2 orang yang telah melakukan transaksi sabu di daerah Sawah Pulo Surabaya.
“Kami dapat informasi adanya transaksi sabu di daerah kawasan tersebut. Setelah itu kami sebar anggota dan didapat 2 orang tersebut yang baru keluar dari kawasan tersebut. Kami bututi sampai di lampu merah Jalan Pecindilan sekitar pukul 17.00. Setelah digeledah, ada sabu di dalam baju salah satu pelaku,” terangnya.
Dia mengatakan, pelaku kakak beradik ini bekerja sebagai kuli bangunan.
“Mereka berdua kakak beradik yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan,” singkatnya.
Menurut keterangan pelaku CS, dia diajak FS untuk patungan uang sebesar Rp75.000 untuk membeli sabu. Kemudian mereka berangkat bersama-sama ke daerah Jalan Sawah Pulo. Sesampainya di lokasi, pelaku FS menemui seorang laki-laki dengan panggilan CAK yang saat itu sedang cangkruk di depan gang
CAK pun menyerahkan kotak rokok merek Ziga yang di dalamnya berisik sabu. Sementara itu, FS menyerahkan kotak rokok tadi kepada CS yang saat itu dibonceng FS.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim