TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi umat Islam untuk melaksanakan salat Tarawih dengan berjamaah di luar rumah seperti di musala maupun masjid. Meski begitu, warga harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) ketat. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan di Kabupaten Tuban.
“Salat Tarawih diperbolehkan secara berjamaah seperti sebelum pandemi Covid-19. Tapi, warga tetap jaga prokes ketat,” ucap Khofifah pada Senin (28/03/2022).
Khofifah menambahkan, salat Tarawih masih berjarak atau dalam kata lain belum rapat seperti sebelumnya.
“Jarak saf para jamaah masih dilonggarkan dulu sesuai prokes,” terangnya.
Hal serupa juga muncul dengan adanya fatwa MUI Jatim yang mengimbau warga tetap menjalankan ibadah puasa, khususnya salat Tarawih, dengan memakai prokes ketat. Salah satunya dengan menjaga jarak antar jamaah.
“Setelah arahan Pak Presiden yang sudah membolehkan salat Tarawih berjamaah, kami mengimbau warga tetap melaksanakannya. Namun, dengan prokes ketat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin saat dikutip dalam website resmi muijatim.or.id, Jumat (25/03/2022).
Kiai Ma’ruf mengatakan, boleh saja MUI Pusat mengimbau merapatkan saf salat. Namun, menurut dia, lebih baik warga yang salat Tarawih di masjid tetap mengutamakan prokes seperti memakai masker dan jaga jarak.
“Kalau nanti Tarawih di masjid maupun di pinggir jalan atau misalkan di Masjid Al Akbar, warga harus tetap menerapkan prokes agar lebih aman. Karena kita tidak tahu jamaahnya dari mana dan ingat dari pihak medis masih mengingatkan soal kemungkinan Covid-19 varian baru,” terangnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim