PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang guru madrasah di Pasuruan resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan 5 siswi MTs swasta di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Namun demikian, tersangka guru agama madrasah berinisial SUT ini tidak ditahan di Mapolres Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, mengungkapkan bahwa oknum guru madrasah cabul ini ditetapkan tersangka sejak Sabtu (09/04/2022).
“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami periksa kemarin,” ujar Adhi saat dikonfirmasi, Minggu (10/04/2022).
Selama pemeriksaan, SUT masih mengelak telah melakukan pencabulan terhadap 5 siswi MTs berinisial NT (13), MS (14), NS (13), SU (14), dan FM (13). Meskipun begitu, Adhi menegaskan bahwa pihaknya sudah mempunyai dua alat bukti kuat untuk bisa menetapkan status tersangka kepada SUT.
“Kami ada dua alat bukti dalam kasus dugaan pencabulan ini,” imbuhnya.
Terkait alasan tidak ditahannya tersangka SUT, Adhi menjelaskan itu karena adanya pengajuan permohonan dari pihak penasehat hukum tersangka. Penasehat hukum memberi jaminan jika tersangka tidak akan kabur. Selain itu, kepolisian juga mempertimbangkan keadaan tersangka SUT yang harus merawat istrinya yang sakit di rumah.
“Dari penasehat hukum tersangka ajukan permohonan. Dengan alasan tersangka kooperatif dan hanya tinggal berdua dengan istrinya yang sedang sakit,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka SUT diduga telah mencabuli 5 siswinya ketika jam istirahat. Aksi pencabulan itu dilakukan SUT di dalam ruang base camp madrasah, kepada korban NT (13), MS (14), NS (13), SU (14), dan FM (13).
Dilaporkan tersangka tega mencabuli 5 siswi itu secara bergantian.
Dengan cara menciumi korban, meraba-raba tubuh korban bahkan memegang payudara dan kelamin korban.
Pelaku disinyalir juga mengancam dan mengintimidasi korban dengan cara memfitnah 5 siswi itu telah berpacaran kelewat batas di depan orang tua mereka.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim